SURABAYA (Aktualita) - Tersangka dugaan penipuan sebesar 147 miliar, Hermanto Oerip, kembali mangkir dari panggilan penyidik pidana ekonomi Polrestabes Surabaya. Akibatnya, penyidik kembali gagal menyerahkan tersangka pada Selasa (4/11/2025) kemarin, ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Polrestabes Surabaya melalui Kanit Pidek Iptu Tony Haryanto, membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan tahap dua akan tetapi Tersangka masih mengajukan saksi yang meringankan untuk diperiksa.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector
"Saksi yang diajukan tersebut sudah kita mintai keterangan pada Rabu (5/10/2025) kemarin. Saat ini, kami masih sidik lebih lanjut," ujarnya.
Hermanto Oerip adalah tersangka kasus penipuan sebesar Rp147 miliar. Dia sempat menjadi sorotan setelah video testimoninya muncul di media sosial Ditreskrimum Polda Jatim.
Video tentang kegiatan pelayanan publik tersebut menjadi sorotan karena dianggap kontraprofuktif dengan perilaku Hermanto Oerip, yang tak patuh terhadap hukum yakni dengan mangkir dari panggilan penyidik saat dilakukan tahap dua.
Video tersebut saat ini telah dihapus karena menjadi sorotan media, karena telah diketahui Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko.
Baca Juga: Tim Polda Dua Raih Juara Bulutangkis Kapolda Jatim Cup
Dr Rachmat Kuasa hukum pelapor yakni
Soewondo Basoeki menilai perkara ini banyak mendapat intervensi dari aparat penegak hukum dan juga elit politik. Sehingga pihaknya sebagai korban akan terus menuntut keadilan dan menunggu keberanian sikap tegas polisi dalam menghadapi tersangka yang tidak patut hukum.
Dr Rochmat menambahkan, dalam perkara ini Hermanto Oerip ditetapkan tersangka sesuai LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018.
Sempat mendek selama tujuh tahun, akhirnya pada 8 September 2025 berkas dilimpahkan Penyidik ke JPU Tanjung Perak dan pada tanggal 29 September 2025 berkas dinyatakan P-21 oleh JPU.
Baca Juga: Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Hermanto Oerip ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap No. 98 PK/Pid/2023 atas Terpidana Venansius. Yang mana dalam putusan MA tersebut disebutkan Hermanto Oerip dengan rangkaian perkataan bohong dan telah mengambil atau menggunakan dana talangan milik saksi Korban dr. Soewondo Basoeki untuk digunakan keuntungan pribadi Hermanto Oerip dan/atau intinya otak intelektual kejahatan tersebut justru dilakukan atas niat jahat (mens rea) Hermanto Oerip.
Dr Rachmat berharap agar perkara Tersangka Hermanto Oerip tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan dengan kepastian hukum agar tidak menjadi contoh buruk dan berkelanjutan. (ano)
Editor : Redaksi