SURABAYA (Aktualita)- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Selasa dini hari (3 Februari 2026) sekitar pukul 02.00 WIB, menangkap pengusaha hiburan malam berinisial I-K, atas penyalahgunaan Narkoba. Selain I-K, turut diamankan 8 orang lainnya termasuk seorang Disc Jokey (DJ) wanita berinisial J-M.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, I-K disebut diamankan di FOX karaoke di Apartemen Gunawangsa Jl Tidar, Surabaya.
Baca juga: Anggota PJR dan Ditreskoba Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu
"Semalam dia memang sedang berada di FOX Tidar, dan setelah itu ada anggota dari BNNP Jatim yang datang," terang salah satu sumber yang enggan identitasnya dipublikasikan.
Baca juga: PN Surabaya Vonis Terdakwa Narkoba Setengah Kilo Sabu, Satu Tahun Penjara
Sumber juga menegaskan, saat dilakukan pemeriksaan test urine, pria yang disebut sebagai salah satu pemilik saham dari Valhalla Spectaclub di Jl Kombes Pol M Duryat tersebut, dinyatakan positif mengandung Aphetamin (sabu) dan Metil dioksi metamfetamin ((Inex).
"Dari hasil test urinenya disebut mengandung Amphetamin dan Metil dioksi metamfetamin, tapi saya tidak tahu itu narkoba jenis apa," tambahnya.
Baca juga: Pengedar Narkotika Jalur Jakarta-Mataram Digagalkan Petugas BNNP Jatim
Sementara itu, pihak BNNP Jatim hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut. (ano)
Editor : Redaksi