PN Surabaya Vonis Terdakwa Narkoba Setengah Kilo Sabu, Satu Tahun Penjara

avatar aktualita.id
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu

Surabaya (Aktualita)- Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, hanya memvonis terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat setengah kilo (500 gram), Edy, dengan pidana penjara selama satu tahun penjara. Putusan tersebut, sesuai dengan yang tertera di memori Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Putusan perkara ini sendiri  dibacakan oleh ketua Majelis, R. Yowes Hartyaso di ruang Kartika Satu pada 15 Mei 2024. Sementara JPU dalam perkara ini adalah Fukron Adi Hermawan dan Sabetania Ramba Paembonan dari Kejaksaan Negeri ( Kejari) Surabaya.

Baca Juga: BNNP Jatim Tangkap Pengusaha Hiburan Malam Dugaan Penggunaan Narkoba

Kasus narkoba jenis sabu seberat setengah kilogram ini dengan terdakwa Edy, warga Karang Empat Tambaksari, sebelumnya diungkap oleh BNNP Jatim beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Jaksa penerima uang tilap barang bukti tidak dipidana.

Kejadian itu, bermula pada 19 September 2023 lalu, terdakwa dihubungi oleh BOS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat itu, Edy diajak bertemu di Food Court Delta Plaza  Surabaya.

Disana, terdakwa ditawari uang Rp2 juta untuk mengirimkan paket berisi sabu seberat 500 gram ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. 

Baca Juga: Anggota PJR dan Ditreskoba Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Sementara itu, vonis perkara narkoba setengah kilo ini berbeda dengan perkara narkoba lainnya yang pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, dalam Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, disebutkan pelaku narkoba seperti kurir, pengedar, dan bandar narkoba diancam pidana penjara minimal 4 tahun. (rap)

Berita Terbaru