SURABAYA – Dugaan tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah dipotong dari gaji karyawan PT Pasar Surya, perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Surabaya, mendapat sorotan dari pakar hukum. Persoalan tersebut dinilai serius karena menyangkut hak pekerja sekaligus kewajiban perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pakar Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr. Achluddin Ibnu Rochim mengatakan, apabila benar terdapat pemotongan gaji pekerja untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, namun dana tersebut tidak disetorkan kepada BPJS, maka kondisi itu dapat memiliki implikasi hukum, baik pidana maupun perdata.
Baca Juga: BPJS Pasar Surya Disebut Lunas, Tunggakan Baru Diduga Mengintai: “Tutup Lubang, Gali Lubang”
“Tindakan memotong gaji pekerja untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan namun tidak menyetorkannya merupakan pelanggaran hukum serius yang memiliki implikasi pidana maupun perdata,” kata Achluddin, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, apabila unsur-unsurnya terpenuhi, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Selain itu, terdapat ketentuan pidana khusus dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengatur pemberi kerja yang telah memungut iuran dari pekerja tetapi tidak menyetorkannya kepada BPJS.
Achluddin menjelaskan, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum tidak serta-merta hanya perusahaan sebagai badan hukum. Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran dan kewenangannya, terutama apabila terbukti mengetahui, memerintahkan, atau membiarkan terjadinya tindakan yang melanggar ketentuan hukum.
Selain direksi, pihak manajemen atau pejabat yang secara langsung mengelola keuangan perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan mengalihkan dana yang seharusnya disetorkan sebagai iuran BPJS.
“Direksi bertanggung jawab atas tindakan hukum internal dan eksternal perusahaan, termasuk kewajiban administratif dan kepatuhan hukum. Namun, pertanggungjawaban pidana harus dilihat berdasarkan peran, kewenangan, serta bukti keterlibatan masing-masing pihak,” jelasnya.
Baca Juga: Janji Pelunasan Berakhir, Status Tunggakan BPJS PT Pasar Surya Rp648 Juta Dipertanyakan
Bagi pekerja yang menduga terjadi persoalan tersebut, Achluddin menyarankan agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan pengumpulan bukti. Pekerja dapat memperoleh riwayat kepesertaan dan pembayaran iuran melalui aplikasi JMO maupun kantor BPJS Ketenagakerjaan, kemudian mencocokkannya dengan slip gaji yang menunjukkan adanya pemotongan iuran.
Setelah bukti terkumpul, pekerja dapat menempuh mekanisme perundingan bipartit dengan manajemen untuk meminta penjelasan sekaligus penyelesaian atas dugaan tunggakan. Apabila tidak mendapatkan penyelesaian, pekerja dapat menyampaikan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan agar dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
“Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana, pekerja juga dapat melaporkannya kepada kepolisian. Selain itu, apabila persoalan tersebut berdampak pada hak-hak normatif pekerja, dapat ditempuh mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Baca Juga: Kantongi Surat Kejagung, PT Unicomindo Perdana Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar
Achluddin menegaskan, alasan perusahaan mengalami kendala keuangan atau persoalan cash flow pada prinsipnya tidak otomatis menghapus kewajiban hukum perusahaan. Menurut dia, apabila benar uang telah dipotong dari gaji pekerja untuk keperluan iuran BPJS, penggunaan dana tersebut untuk kepentingan operasional perusahaan perlu diperiksa berdasarkan fakta, kewenangan, serta unsur kesengajaan yang ada.
“Masalah keuangan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum perusahaan. Kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun hak pekerja tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi data kepesertaan dan pembayaran iuran serta pemeriksaan terhadap administrasi perusahaan. Dengan demikian, status sebenarnya dapat diketahui secara objektif dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. peq
Editor : Redaksi