Polda Jatim Ungkap Dugaan TPPO Berkedok Prostitusi Daring di Sidoarjo, Amankan Satu Tersangka

aktualita.id

SIDOARJO (AKTUALITA)- Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok prostitusi daring di Kabupaten Sidoarjo. Seorang pria berinisial M.A.S. (36), warga Kecamatan Gedangan, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit III Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kompol Supriyono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima penyidik pada Kamis, 26 Februari 2026. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan praktik prostitusi daring yang menawarkan korban melalui media sosial Facebook.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Subdit III Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dugaan keterlibatan tersangka dalam praktik eksploitasi seksual.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menawarkan korban melalui Facebook sebagai penyedia layanan prostitusi atau open booking (Open BO). Tersangka menawarkan paket layanan hubungan seksual bertiga (threesome) yang melibatkan korban, pelanggan, dan dirinya dengan tarif Rp500 ribu.

Setelah tercapai kesepakatan dengan pelanggan, tersangka mengarahkan tamu menuju sebuah rumah kos di Jalan Mandala VI Nomor 572, Semawalang, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus pelaksanaan layanan seksual untuk memperoleh keuntungan.

Kompol Supriyono mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat.

"Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta mengembangkan perkara," kata Kompol Supriyono.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga menerapkan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun korban lain dalam perkara tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya sehingga dapat segera ditindaklanjuti.(ano)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru