SURABAYA — Persidangan dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki tahap penting. Majelis hakim akan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada sidang pekan depan untuk mencocokkan keterangan korban dengan bantahan dua terdakwa, Yusuf alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek.
Dalam sidang pemeriksaan saksi korban, Rabu, 2 September 2026, Louis menyatakan dirinya mengalami kekerasan. Namun, Poerwantoro membantah melakukan pemukulan dan mengaku hanya berusaha melerai.
Baca juga: Sengketa Lahan Jombang: AUP Tak Bisa Ukur Kerugian, Ahli Sarankan Audit Investigasi Menyeluruh
"Saya tidak memukul Luis dari belakang. Saya cuma melerai saat itu," kata Poerwantoro di hadapan majelis hakim yang diketuai S. Pujiono.
Keterangan mengenai kondisi Louis setelah kejadian disampaikan Nathalia, kakak Louis. Nathalia mengaku tidak berada di lokasi saat dugaan penganiayaan terjadi. Ia datang setelah dihubungi Kris.
Menurut Nathalia, saat ditemuinya, kondisi Louis menunjukkan sejumlah luka. Mata kanannya disebut bengkak, bagian kepala mengalami luka, sementara bajunya robek. Louis juga disebut dalam kondisi tubuh gemetaran.
"Kalau kondisi fisiknya tidak seberapa, namun kondisi mentalnya yang kena," ujar Nathalia.
Louis kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum untuk mengetahui kondisi akibat kejadian tersebut.
Tawaran Uang dalam Proses RJ
Persidangan juga mengungkap proses restorative justice (RJ) yang sebelumnya ditempuh di tingkat kepolisian. Nathalia mengatakan dirinya tidak mencari keuntungan dari perkara yang menimpa adiknya.
"Saya di sini tidak cari uang. Saya mencari keadilan," katanya.
Nathalia mengaku sempat menerima tawaran uang dalam proses RJ. Menurut dia, nominal yang ditawarkan meningkat secara bertahap, mulai dari puluhan juta rupiah hingga Rp150 juta.
"Jujur saat itu ada uang yang ditawarkan, terakhir sebesar Rp150 juta. Prosesnya dari Rp10 juta, Rp20 juta dan seterusnya. Saya diintervensi," ujar Nathalia.
Ia juga membantah pernah meminta uang sebesar Rp2 miliar sebagaimana yang dipersoalkan dalam persidangan.
"Itu tidak ada," katanya.
Yusuf membantah pernah melakukan ancaman terhadap Louis. Poerwantoro juga tetap pada keterangannya bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan.
Nama Fatah Muncul dalam Dakwaan
Di tengah perbedaan keterangan tersebut, jaksa menguraikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Nama Fatah alias Celeng disebut dalam surat dakwaan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian kekerasan terhadap Louis.
Menurut jaksa, Fatah diduga membanting dan mencekik Louis. Ia juga disebut mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Ancaman itu, menurut uraian jaksa, bahkan mengarah pada ancaman pembunuhan.
Fatah belum memberikan keterangan di persidangan karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Surat dakwaan juga menguraikan luka yang dialami Louis, termasuk luka pada pipi kanan berukuran sekitar 2 sentimeter x 1 sentimeter.
Atas dugaan perbuatannya, Yusuf dan Poerwantoro didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Sukur Priyanto Ungkap Tempuh S1 Sekitar Setahun, Riwayat Gelar Masih Dipersoalkan
Nathalia: Saya Mau Memaafkan, Tapi Proses Hukum Berjalan
Usai persidangan, Nathalia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan memaafkan pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, ia menolak jika permintaan damai disertai tekanan agar proses hukum dihentikan.
"Saya mau maafkan, tapi proses hukum sudah berjalan. Hargailah proses hukum. Jangan mengintimidasi saya dan keluarga saya," ujar Nathalia.
Menurut Nathalia, dorongan untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi atau RJ membuat dirinya berada dalam tekanan. Ia kembali menyebut adanya tawaran uang dengan nominal yang meningkat.
"Waktu berdamai Rp150 juta. Yang pertama dari Rp20 juta, Rp30 juta, Rp80 juta, sampai Rp150 juta," katanya.
Nathalia menegaskan uang bukan alasan dirinya menolak penyelesaian perkara. Ia mengatakan keluarga memilih agar proses hukum tetap berjalan karena mempertimbangkan kondisi Louis setelah kejadian.
"Emang apakah harus sampai patah tulang, masuk rumah sakit, terus mengalami kematian? Tidak, Pak. Yang saya cari keadilan," ujarnya.
Ia juga mengaku khawatir apabila menyebut nominal tertentu dalam proses penyelesaian perkara, dirinya justru dituding melakukan pemerasan.
"Kalau saya sebutkan nominal, nanti saya dibilang pemerasan. Karena saya di sini memang tidak cari uang," katanya.
Mengaku Mendapat Tekanan
Selain persoalan RJ, Nathalia mengaku menerima tekanan dan ancaman di luar persidangan. Ia menirukan perkataan seseorang yang menurutnya membuat dirinya merasa tertekan.
"Saya bisa melindungi kamu cuma sampai di sini. Kalau kamu tetap memutuskan masukkan mereka ke penjara, sampai ancaman-ancaman pembunuhan itu terjadi, kita lepas tangan," ujar Nathalia menirukan perkataan tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta PN Surabaya Segera Tindaklanjuti Eksekusi Rumah di Jalan Pogot
Nathalia mengatakan ucapan itu membuat dirinya ketakutan karena sebelumnya mengaku telah menerima ancaman.
"Kesimpulannya kan kayak gitu, seperti menakut-nakuti," katanya.
Ia juga menyebut keluarganya mengalami tekanan dari luar persidangan. Menurut dia, ada pihak yang menghubungi orang-orang di lingkungan pekerjaannya hingga membuat dirinya merasa terganggu.
"Saya tidak mau tahu urusan di luar. Yang saya tahu urusan yang ada di dalam sini," ujarnya.
Meski demikian, Nathalia mengatakan dirinya telah memaafkan pihak yang terlibat. Ia bahkan tetap menerima kedatangan keluarga pihak terdakwa ke rumahnya.
"Saya mau maafkan. Kalau saya tidak mau maafkan, saya tidak mungkin datang menjalani proses ini. Saya cuma minta satu: biarkan proses hukum berjalan," katanya.
Kini, pembuktian mengenai dugaan kekerasan terhadap Louis akan diuji lebih lanjut di persidangan. Nathalia mengatakan rekaman CCTV dapat membantu memperlihatkan rangkaian kejadian.
Majelis hakim telah memastikan rekaman tersebut akan diperiksa dalam sidang pekan depan.
"Nanti sidang minggu depan kita lihat CCTV-nya," ujar Hakim Pujiono.ys
Editor : Redaksi