SURABAYA — Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Sejati Grup (WSG) melalui hotline Wali Kota Surabaya disebut perusahaan berawal dari kesalahpahaman. PT WSG menyatakan Ika saat itu masih bingung setelah memperoleh informasi dari sesama calon pekerja di mess.
Manajemen PT WSG menyampaikan klarifikasi tersebut melalui kronologi tertulis pada Selasa, 15 September 2026. Perusahaan menjelaskan, Ika datang sendiri ke kantor PT WSG di Jalan Taman Gayung Kebonsari, Surabaya, pada 8 September 2026 sekitar pukul 10.51 WIB untuk mencari pekerjaan.
Baca juga: Setoran BPJS Karyawan Pasar Diduga Sengaja Ditunda, Pakar Hukum: Bisa Masuk Ranah Pidana
Ika kemudian mengikuti tahapan pendaftaran yang berlaku. Menurut perusahaan, dia diberikan dokumen ketentuan dan kontrak untuk dibaca sebelum menandatanganinya. Setelah data dilengkapi, Ika menjalani proses dokumentasi berupa foto dan video sebagai bagian dari pembuatan profil calon pekerja.
Dari kantor, Ika kemudian diantar ke mess sambil menunggu wawancara dengan calon pengguna jasa.
Persoalan muncul setelah Ika berada di mess. Menurut PT WSG, informasi yang diperoleh dari sesama calon pekerja membuatnya merasa khawatir. Dalam kondisi tersebut, Ika menyampaikan pengaduan melalui hotline Wali Kota Surabaya.
Perusahaan menilai informasi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut belum sepenuhnya menggambarkan proses yang telah dijalani Ika. PT WSG menyebut Ika belum melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan mengenai informasi yang membuatnya khawatir.
"Pengaduan Ika terjadi saat masih dalam tahap kebingungan dan sebelum mengetahui fakta sebenarnya," kata manajemen PT Wijaya Sejati Grup.
Di sisi lain, proses pencarian kerja Ika tetap berjalan. Pada 9 September 2026 sekitar pukul 12.06 WIB, dia menjalani wawancara dengan calon pengguna jasa bernama Bunga Kartika Sari di Surabaya.
Menurut PT WSG, wawancara tersebut berujung pada kesepakatan kerja dengan upah Rp2 juta per bulan. Perusahaan menyebut pekerjaan itu sesuai dengan harapan Ika dan diperoleh dalam waktu kurang dari dua hari sejak proses pendaftaran.
Setelah mengetahui adanya pengaduan, pihak perusahaan mengaku menjelaskan kembali prosedur penempatan kepada Ika. Dalam proses klarifikasi itu, Ika disebut mengetahui bahwa dirinya telah mendapatkan pekerjaan.
PT WSG menyatakan Ika kemudian membuat video klarifikasi yang menjelaskan persoalan tersebut sebagai kesalahpahaman akibat informasi yang belum jelas.
Perusahaan juga menyebut persoalan tersebut telah diklarifikasi kepada pihak lain. Ika, menurut PT WSG, telah dimintai keterangan oleh Polsek Gayungan. Dalam pemeriksaan itu, perusahaan menyatakan Ika mengakui telah membaca dan memahami kontrak sebelum menandatanganinya.
Keterangan serupa, kata perusahaan, juga disampaikan ketika Ika dikonfirmasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan media. PT WSG menyebut Ika menjelaskan bahwa pengaduan muncul karena rasa takut setelah mendapatkan informasi dari penghuni mess.
Baca juga: Janji Pelunasan Berakhir, Status Tunggakan BPJS PT Pasar Surya Rp648 Juta Dipertanyakan
PT WSG mengatakan kasus Ika tidak menggambarkan seluruh pengalaman pencari kerja yang menggunakan jasa perusahaan tersebut. Sejumlah pekerja yang pernah mengikuti proses penempatan melalui WSG disebut telah memperoleh pekerjaan sesuai kebutuhan dan kesepakatan dengan calon pengguna jasa.
Umna Benome, 24 tahun, asal Nusa Tenggara Timur, misalnya, kini bekerja di Kalimantan Tengah setelah mendapatkan pekerjaan melalui PT WSG. Dalam keterangannya, Umna mengatakan proses tersebut membantunya menemukan pekerjaan sekaligus pemberi kerja yang dinilainya sesuai harapan.
"Alhamdulillah berkat PT WSG saya dapat pekerjaan yang enak, juga sesuai dengan harapan saya. Alhamdulillahnya juga dapat bos yang baik," ujar Umna.
Pengalaman serupa disampaikan Haryani, 42 tahun, asal Malang. Ia mendapatkan pekerjaan di Surabaya melalui PT WSG. Menurut Haryani, proses penempatan tersebut mempertemukannya dengan majikan dan lingkungan kerja yang dia nilai baik.
Sementara Sarah Nuridaya dari Kediri, Jawa Timur, juga mengaku memperoleh pekerjaan melalui PT WSG. Ia menyebut mendapatkan majikan yang baik dan royal setelah menjalani proses penempatan.
Pengalaman para pekerja tersebut menjadi bagian dari penjelasan PT WSG mengenai fungsi jasa penempatan yang mereka jalankan. Bagi pencari kerja yang kesulitan menemukan pemberi kerja secara langsung, perusahaan menjadi perantara dalam proses pencarian, pengenalan, hingga penempatan kerja.
Baca juga: Kantongi Surat Kejagung, PT Unicomindo Perdana Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar
Dalam kasus Ika, PT WSG menyebut calon pengguna jasa bahkan telah menyatakan kesediaan menerima Ika, membayar biaya administrasi, dan bersiap menjemputnya.
Perusahaan mengatakan memiliki dokumen dan rekaman yang dapat digunakan untuk menjelaskan proses tersebut. Bukti itu antara lain rekaman CCTV wawancara, komunikasi, bukti pembayaran, dokumen pendaftaran dan kontrak, serta dokumentasi proses penempatan dan video klarifikasi Ika.
PT WSG mengatakan tidak mempersoalkan hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Namun, perusahaan meminta informasi yang muncul dalam pengaduan diverifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
"Kami menghormati hak masyarakat untuk mengadu. Namun, verifikasi dan klarifikasi penting dilakukan demi kebenaran serta agar tidak merugikan nama baik perusahaan," ujar manajemen PT WSG.
PT WSG menyatakan siap memberikan dokumen dan keterangan kepada Pemerintah Kota Surabaya, Dinas Tenaga Kerja, kepolisian, maupun instansi terkait jika diperlukan.
"Kami siap kooperatif memberikan bukti dan keterangan kepada Pemerintah Kota Surabaya, Disnaker, Kepolisian, dan instansi lain demi keadilan yang objektif," kata manajemen PT WSG.yd
Editor : Redaksi