6,5 Kg Sabu dan 1.660 Butir Pil Ekstasi di Musnahkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Menjelang Nataru

aktualita.id

SURABAYA (Aktualita) - Sebanyak 6,5 kilogram sabu dan 1,660 butir pil ekstasi dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di halaman Poles Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan menggunakan mesin incenerator milik BNNP Jatim.

Barang narkotika jenis sabu dan ribuan pil ekstasi itu hasil pengungkapan Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek Jajaran, yang dilakukan selama kurun waktu tiga bulan.

Baca juga: Manajemen AMS Group Tegas Pecat Pekerja, Gunakan Alamat Perusahaan Kirim Ganja  

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan, ini hasil tangkapan yang dimusnahkan adalah hasil kerjasama dengan Bea Cukai selama 3 bulan terakhir di tahun 2021.

Baca juga: Polres Bondowoso Bongkar Jaringan Narkoba, Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita

"Barang tersebut pengiriman dari luar negeri Malaysia masuk ke wilayah Jawa Timur. Kemudian kita juga mengantisipasi untuk tahun baru bahwa tahun ini tidak ada kegiatan apa-apa karena kita masih dalam suasana pandemi covid 19," ucap AKBP Anton.

Selain puluhan kilogram narkotika sabu dan ribuan pil ekstasi, kami juga berhasil mengamankan 57 orang tersangka," sebut Anton.

Baca juga: Polrestabes Tangkap Pengacara Dugaan Konsumsi Narkotika, Wakil Ketua AKPI : Tidak Terbukti 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat tindak Pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar subsider memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan | jenis Shabu beratnya lebih dari 5 (lima) Gram sebagaimana dimaksud dalam, rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Se

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru