Pengusaha Jual Beli Mobil, Laporkan Mantan Kru TV Lokal ke Polisi

avatar aktualita.id

SURABAYA (Aktulita)- Pengusaha jual beli mobil di Surabaya, Steven Yuwono Tjandra, melaporkan H.Z ke Polda Jatim, Steven menuding H.Z melarikan uangnya senilai Rp 380 juta.

Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Polisi Nomor: TBL/B/105.01/II/2022/SPKT/POLDA. JAWA TIMUR pada Kamis 24 Pebruari 2022. H.Z di polisikan dengan dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. 

Baca Juga: Oknum Staf PMD Tersangka Kasus Penipuan PPPK di Gresik

Dijelaskan Steven, uang sebesar Rp 380 juta tersebut ia berikan ke H.Z karena pada waktu itu ada teman H.Z yang hendak menjual mobil Pajero tahun 1991 dengan harga Rp 380 juta.

Berminat membeli mobil tersebut, lantas ia mentransfer uangnya ke H.Z secara bertahap.

“Ceritanya, H.Z ini mau menjadi perantara atau makelarnya. Sebab waktu itu dia mengatakan kalau mobil itu sudah laku saya jual lagi dan ada untungnya, dia minta untungnya dibagi,”ungkapnya, Senin (21/3/22).

Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Cerme, Kasus Penipuan Rekrutmen ASN Modus Jual Beli SK Palsu

Steven pada awalnya mengaku percaya dan tidak menaruh curiga pada H.Z karena sudah cukup lama mengenal H.Z. Alasan lainnya, karena H.Z seorang mantan kru TV lokal yang sudah diketahui kantornya dan mempunyai banyak kenalan. 

“Awalnya memang saya hanya diam saja dan menganggap hilangnya uang tersebut sebagai resiko bisnis semata. Belakangan, setelah melihat bisnis jual beli mobil di masa pendemi menjadi sepi, saya jadi berpikir ulang,” imbuhnya.

Baca Juga: Hakim Tegur Terdakwa Penipuan, Tawarkan Investasi Tambang Nikel Tanpa Cek Lokasi

Diketahui, sewaktu melapor ke Polda Jatim, Steven Yuwono Tjandra melampirkan bukti transfer tanggal 19 Maret 2021 sebesar Rp 350 juta, bukti transfer tanggal 14 April 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 28 April 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 6 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 20 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta dan bukti transfer tanggal 25 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta Kerekening BCA atasnama terlapor H.Z.

Diketahui pula, Pelapor Steven Yuwono Tjandra adalah warga Surabaya yang ber KTP di Jalan Kapasan Dalam, kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, kota Surabaya.yd

Berita Terbaru