JAKARTA (Aktualita) - Keluarga Gen Halilintar kembali jadi perbincangan netizen di media sosial.
Sebab, keluarga Atta Halilintar itu diduga belum membayar denda terkait kasus pelanggaran hak cipta atas lagu Lagi Syantik.
Baca Juga: Oknum Staf PMD Tersangka Kasus Penipuan PPPK di Gresik
Pada 2021 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) label Nagaswara terkait kasus pelanggaran hak cipta atas lagu Lagi Syantik yang diproduksi ulang oleh keluarga Gen Halilintar.
Mahkamah Agung memenangkan Nagaswara atas kasus yang bergulir selama 4 tahun tersebut sehingga Gen Halilintar harus membayar denda ganti rugi sebesar Rp 300 juta.
Namun, setelah 5 bulan berlalu, denda tersebut ternyata belum dibayar oleh keluarga Gen Halilintar ke pihak Nagaswara.
"Belum ada komunikasi apa pun, belum (dibayar)," kata kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Menurut Yosh, pihak Nagaswara sudah mengajukan eksekusi putusan ke Mahkamah Agung.
Dia mengingatkan Gen Halilintar agar menyelesaikan hukuman yang telah ditetapkan MA secara sah.
Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Cerme, Kasus Penipuan Rekrutmen ASN Modus Jual Beli SK Palsu
"Maret kami ajukan eksekusi, tetapi sampai hari ini belum ada hasil," tuturnya.
Yosh mengatakan kliennya masih menunggu iktikad baik dari pihak Gen Halilintar.
Dia menyebut Nagaswara bakal menempuh jalur hukum alias lapor polisi apabila Gen Halilintar tidak membayar denda tersebut.
"Kalau memang tidak ada iktikad baik, ya, kami upayakan hukum yang lain," imbuhnya.
Baca Juga: Hakim Tegur Terdakwa Penipuan, Tawarkan Investasi Tambang Nikel Tanpa Cek Lokasi
Kasus itu bermula ketika Gen Halilintar membuat cover atau menyanyikan ulang lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah beberapa tahun lalu.
Cover lagu tersebut berujung kasus hukum karena pencipta dan label yang menaungi lagu tersebut yakni Nagaswara keberatan.
Sebab, Gen Halilintar dinilai tidak hanya menyanyikan lagu tersebut, tetapi juga memproduksi ulang, bahkan mengganti lirik lagu Lagi Syantik tanpa izin.jp
Editor : Redaksi