Bersama mengawal Transaksi Jasa Keuangan

OJK Gandeng Kejaksaan Agung Perkuat Integritas Sektor Jasa Keuangan

avatar aktualita.id
Ilustrasi Foto : Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadiri pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Kamis 4 Agustus 2022
Ilustrasi Foto : Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadiri pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Kamis 4 Agustus 2022

Aktualita, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadiri pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (4/8).

Baca Juga: Izul Fiqri, Ketua RW 02 Panjang Jiwo : Ingin Jadikan Wilayahnya Menjadi Kampung Hidroponik dan Herbal

Pertemuan ini membahas penguatan kerja sama untuk mengawal kondisi stabilitas ekonomi dan keuangan Indonesia agar lebih baik serta industri jasa keuangan yang berintegritas.

"Dalam diskusi dan perbincangan, kami sampaikan dan juga disambut baik oleh Jaksa Agung untuk melakukan koordinasi kerja sama yang makin erat di masa yang akan datang ini. Karena tentu kita harus mampu mengawal kondisi stabilitas ekonomi dan keuangan Indonesia agar lebih baik," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Mahendra mendorong adanya penguatan kerja sama di bidang-bidang tertentu yang sifatnya lebih spesifik.

Baca Juga: Komitmen Tinggi pada Keselamatan, BSI Raih Penghargaan Zero Accident

"Kompleksitas di sektor jasa keuangan semakin meluas dan memerlukan pemahaman bagaimana pendekatan yang terintegrasi. OJK senantiasa mendukung langkah-langkah yang diperlukan terkait dengan pidana hukum maupun hal-hal penegakan hukum lainnya," ucap Mahendra.

Lebih lanjut, sinergi antara OJK dan Kejaksaan Agung juga saling memperkuat tugas dan fungsi dalam mewujudkan sektor keuangan Indonesia yang sehat.

"Secara teknis, kita punya kewajiban untuk menyiapkan lembaga-lembaga keuangan yang lagi "sakit" dari sisi pencegahan. Tapi dari sisi penindakan, jangan salah, ini kalau dibiarkan secara terus menerus akan menyebabkan distress," jelas Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Tiga Mayat dalam Waktu Singkat: Misteri yang Mengguncang Jombang

"Dari OJK, sudah banyak memberikan data-data terkait dengan transaksi pasar modal. Kemudian banyak juga kita diberikan bantuan terkait dengan keahlian dari teman-teman OJK. Mulai dari penyidikan, proses penuntutan, dan proses pembuktian di persidangan. Itu cukup bagus kerja sama kita,"  imbuh Ketut Sumedana.

Turut hadir di pertemuan tersebut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Pastomiyono, Ketua Dewan Audit Sophia Wattimena, dan Anggota Dewan Komisioner Bidang EPK Friderica Widyasari Dewi. HN

Berita Terbaru