Menarik disimak saat trending topik ‘Polisi tembak Polisi’

Berapa sih gaji anggota Polri mulai Tamtama sampai Perwira Tinggi ?

avatar aktualita.id
Ilustrasi : foto anggota POLRI
Ilustrasi : foto anggota POLRI

Aktualita, Jakarta – Beberapa waktu belakangan ini Institusi Polri menjadi sorotan masyarakat dan menjadi trending topik terkait kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam perkembangan kasus ini, seorang jendral mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, Selasa (9/8/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sebelumnya, tim khusus (timsus) juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal dan seorang lagi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, KM.

Baca Juga: Bhakti Religi : Kapolresta Banyuwangi, Pedomi Langkahmu Pada Al Qur'an 

Terlepas dari kasus ini, gaji seorang polisi dengan berbagai pangkat, menjadi menarik untuk diulas. Berapakah  gaji seorang polisi menurut Peraturan yang ada?  Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Besaran Gaji Polisi dari Tamtama hingga Jenderal

Golongan I Tamtama

Bhayangkara Dua : Rp1.643.500 - Rp2.538.100

Bhayangkara Satu : Rp1.694.900 - Rp2.617.500

Bhayangkara Kepala : Rp1.747.900 - Rp2.699.400

Ajun Brigadir Polisi Dua : Rp1.802.600 - Rp2.783.900

Ajun Brigadir Polisi Satu : Rp1.858.900 - Rp2.870.900

Ajun Brigadir Polisi : Rp1.917.100 - Rp2.960.700

 

Golongan II Bintara

Brigadir Polisi Dua : Rp2.103.700 - Rp3.457.100

Brigadir Polisi Satu : Rp2.169.500 - Rp3.565.200

Brigadir Polisi : Rp2.237.400 - Rp3.676.700

Brigadir Polisi Kepala : Rp2.307.400 - Rp3.791.700

Ajun Inspektur Polisi Dua : Rp2.379.500 - Rp3.910.300

Ajun Inspektur Polisi Satu : Rp2.454.000 - Rp4.032.600

 

Golongan III Perwira Pertama

 Inspektur Polisi Dua : Rp2.735.300 - Rp4.425.200

Inspektur Polisi Satu : Rp2.820.800 - Rp4.635.600

Ajun Komisaris Polisi : Rp2.909.100 - Rp4.780.600

 

Golongan IV Perwira Menengah

Komisaris Polisi : Rp3.000.100 - Rp4.930.100

Ajun Komisaris Besar Polisi : Rp3.093.900 - Rp5.084.300

Komisaris Besar Polisi : Rp3.190.700 - Rp5.243.400

Baca Juga: Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal

 

Golongan IV Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi : Rp3.290.500 - Rp5.407.400

Inspektur Jenderal Polisi : Rp3.393.400 - Rp5.576.500

Komisaris Jenderal Polisi : Rp5.079.300 - Rp5.750.900

Jenderal Polisi : Rp5.238.200 - Rp5.930.800

 

Selain gaji pokok, polisi juga mendapat sejumlah tunjangan.

Tunjangan polisi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau sering disebut Tukin.

Tunjangan Kinerja Polisi

Kelas Jabatan Wakapolri : Rp34.902.000

Kelas Jabatan 17 : Rp29.085.000

Kelas Jabatan 16 : Rp20.695.000

Kelas Jabatan 15 : Rp14.721.000

Kelas Jabatan 14 : Rp11.670.000

Baca Juga: Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Miliki Kewenangan Memungut Pajak

Kelas Jabatan 13 : Rp8.562.000

Kelas Jabatan 12 : Rp7.271.000

Kelas Jabatan 11 : Rp5.183.000

Kelas Jabatan 10 : Rp4.551.000

Kelas Jabatan 9 : Rp3.781.000

Kelas Jabatan 8 : Rp3.319.000

Kelas Jabatan 7 : Rp2.928.000

Kelas Jabatan 6 : Rp2.702.000

Kelas Jabatan 5 : Rp2.493.000

Kelas Jabatan 4 : Rp2.350.000

Kelas Jabatan 3 : Rp2.216.000

Kelas Jabatan 2 : Rp2.089.000

Kelas Jabatan 1 : Rp1.968.000

Berdasarkan isi peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang dijabarkan di atas, maka gaji pokok yang diterima seorang anggota Polri dapat kita ketahui berdasarkan kepangkatan dan Jabatan yang di sandang. HN.

Berita Terbaru