Aktualita, Jakarta – Beberapa waktu belakangan ini Institusi Polri menjadi sorotan masyarakat dan menjadi trending topik terkait kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam perkembangan kasus ini, seorang jendral mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, Selasa (9/8/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sebelumnya, tim khusus (timsus) juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal dan seorang lagi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, KM.
Baca Juga: Bhakti Religi : Kapolresta Banyuwangi, Pedomi Langkahmu Pada Al Qur'an
Terlepas dari kasus ini, gaji seorang polisi dengan berbagai pangkat, menjadi menarik untuk diulas. Berapakah gaji seorang polisi menurut Peraturan yang ada? Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran Gaji Polisi dari Tamtama hingga Jenderal
Golongan I Tamtama
Bhayangkara Dua : Rp1.643.500 - Rp2.538.100
Bhayangkara Satu : Rp1.694.900 - Rp2.617.500
Bhayangkara Kepala : Rp1.747.900 - Rp2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua : Rp1.802.600 - Rp2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu : Rp1.858.900 - Rp2.870.900
Ajun Brigadir Polisi : Rp1.917.100 - Rp2.960.700
Golongan II Bintara
Brigadir Polisi Dua : Rp2.103.700 - Rp3.457.100
Brigadir Polisi Satu : Rp2.169.500 - Rp3.565.200
Brigadir Polisi : Rp2.237.400 - Rp3.676.700
Brigadir Polisi Kepala : Rp2.307.400 - Rp3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua : Rp2.379.500 - Rp3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu : Rp2.454.000 - Rp4.032.600
Golongan III Perwira Pertama
Inspektur Polisi Dua : Rp2.735.300 - Rp4.425.200
Inspektur Polisi Satu : Rp2.820.800 - Rp4.635.600
Ajun Komisaris Polisi : Rp2.909.100 - Rp4.780.600
Golongan IV Perwira Menengah
Komisaris Polisi : Rp3.000.100 - Rp4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi : Rp3.093.900 - Rp5.084.300
Komisaris Besar Polisi : Rp3.190.700 - Rp5.243.400
Baca Juga: Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal
Golongan IV Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi : Rp3.290.500 - Rp5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi : Rp3.393.400 - Rp5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi : Rp5.079.300 - Rp5.750.900
Jenderal Polisi : Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Selain gaji pokok, polisi juga mendapat sejumlah tunjangan.
Tunjangan polisi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau sering disebut Tukin.
Tunjangan Kinerja Polisi
Kelas Jabatan Wakapolri : Rp34.902.000
Kelas Jabatan 17 : Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16 : Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15 : Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14 : Rp11.670.000
Baca Juga: Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Miliki Kewenangan Memungut Pajak
Kelas Jabatan 13 : Rp8.562.000
Kelas Jabatan 12 : Rp7.271.000
Kelas Jabatan 11 : Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10 : Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9 : Rp3.781.000
Kelas Jabatan 8 : Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7 : Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6 : Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5 : Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4 : Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3 : Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2 : Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1 : Rp1.968.000
Berdasarkan isi peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang dijabarkan di atas, maka gaji pokok yang diterima seorang anggota Polri dapat kita ketahui berdasarkan kepangkatan dan Jabatan yang di sandang. HN.
Editor : Redaksi