Surabaya ( Aktualita)- Wanita bernama Cintanya Permataningtyas (20), istri seorang selebgram asal Jl Medayu Utara I, Rungkut, Surabaya, dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Jatim terkait penipuan dan penggelapan, Senin (7/8/2023) siang.
Dalam laporan polisi, Cintanya Permataningtyas dilaporkan oleh Siti Hidayatia (25) asal Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, dengan laporan bernomor LP/B/478/VIII/2023/SPKT/Polda Jatim.
Baca Juga: Bhayangkara Sprint Rally 2026 di Pasuruan, Kapolda Tekankan Fair Play dan Keselamatan Berlalu Lintas
Prabowo Febriyanto, pengacara korban mengatakan, investasi fiktif yang dikelola pelaku diperkirakan berhasil menghimpun lebih dari satu miliar. Hingga saat ini jumlah korban yang terdata berjumlah 30 orang. Korbannya juga hampir berasal dari seluruh Jatim.
"Suami terlapor ini food vlogger Surabaya, seleb TikTok lah kalau bahasa anak muda. Jumlah korban 30 lebih. Dari seluruh Jatim. Ada yang Malang, Surabaya, klien saya ini dari Madura dan Gresik," katanya di depan SPKT usai membuat laporan.
Modus yang digunakan terlapor adalah menawarkan investasi pada korbannya dengan nilai profit berbeda-beda. Tiap Rp 1 juta, investor akan mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu dalam waktu seminggu saja.
"Yang dijanjikan adalah, pertama pengembalian uang arisan 100 persen. Ada juga yang 30 persen. Jadi macam-macam. Setiap orang atau korban itu dijanjikan keuntungan yang beda-beda," jelasnya.
Baca Juga: Polda Jatim Ajak Orang Tua Awasi Aktivitas Anak, Lindungi dari Situasi yang Membahayakan
Febriyanto menduga ada campur tangan suami terlapor Vebry Rayan, untuk mempromosikan investasi berbentuk arisan sang istri. Sebab, pengikut food vlogger tersebut di sosial media mencapai puluhan ribu.
"Mungkin dari si suami ini yang mempromosikan sang istri supaya banyak yang nanam saham. Karena tidak menutup kemungkinan pengikutnya punya pikiran kalau dipromosikan sama dia (Vebry) itu gak mungkin bohong," tegasnya.
Sementara pelapor Siti Hidayatia mengatakan, dirinya mengikuti investasi tersebut sejak Juni 2023. Awalnya dia inves sebesar Rp 600 ribu. Namun, secara berkala Siti terus investasi dengan bukti 31 kali transfer ke rekening terlapor hingga mencapai nominal Rp 439 juta.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Warga Lapor ke Polisi, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas
"Saya ikut dari Juni. Tapi sepertinya buka investasi itu sudah lama. Dia itu menjanjikan kayak usaha dana pinjam gitu, karena dia juga punya arisan online," tambahnya.
Menurutnya, banyak uang para korban yang belum kembali. Adapun yang sudah kembali namun hanya berapa persen saja. Sedangkan, untuk nominal tidak ada patokan, itu terserah investor mau investasi berapa uang pada terlapor. ( dos/ ys)
Editor : Redaksi