Penyidik Pidsus Kejati Jatim Sita Dokumen Perkara Waduk Wiyung

avatar aktualita.id

Surabaya ( Aktualita)-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa 8/8 melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dalam perkara tindak pidana korupsi Waduk Wiyung. Penyitaan dilakukan di dua tempat yang berbeda yaitu di kediaman Saksi AA di daerah Putat Jaya Timur Surabaya, dan kediaman Saksi CY di Jalan Terusan Pasirkoja No. 246, Kelurahan Babakan,  Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. 

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Waduk Wiyung seluas 21.812 meter persegi, yang menjadi aset Pemerintah Kota Surabaya pada Tahun 2003 lalu.

Baca Juga: Kejati Jatim Periksa Jaksa Madiun, Tidak Terbukti Lakukan Pemerasan

Penyitaan ini dilakukan dengan membawa surat penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Surabaya, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tujuan dari penyitaan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diyakini dapat memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara Tipikor Waduk Wiyung dengan Tersangka SMT (57) dan DLL (72).

"Barang bukti yang dilakukan penyitaan yaitu berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4801 dan SHGB Nomor 4802, "ujar Kasi Penkum Kejati Windhu Sugiarto, SH.MH.

Baca Juga: Jaksa penerima uang tilap barang bukti tidak dipidana.

Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2003 lalu ketika SMT dan tokoh-tokoh warga RW 01 dan RW 02, Kelurahan Babatan, tanpa dasar hukum membentuk Panitia Pelepasan Waduk dan menunjuk SMT sebagai ketuanya. 

Kemudian SMT bekerjasama dengan almarhum GT (Lurah Babatan) dan almarhum STN (Sekretaris Kelurahan Babatan) membuat surat-surat keterangan tanah yang isinya tidak benar atau palsu dengan mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 meter persegi.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Diduga Bocorkan Surat Perintah dalam Kasus Korupsi Dana Desa

"Data-data tersebut selanjutnya digunakan untuk membuat akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa di kantor Notaris- PPAT. Dengan dasar akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa tersebut, selanjutnya pembeli mendaftarkannya ke Kantor BPN Surabaya dan pada 2005 terbit dua sertifikat, yakni SHGB nomor 4801 dan SHGB nomor 4802", lanjut Windhu

Berdasarkan perhitungan BPKP Jatim kerugian dalam perkara tersebut ditaksir mencapai 20 miliar rupiah.( dos/ ys)

Berita Terbaru