45 Orang Mantan Anggota DPRD Laporkan Walikota Malang ke Polda Jatim

avatar aktualita.id
Belasan mantan anggota dprd saat berada di depan gedung Ditrreskrimsus Polda Jatim
Belasan mantan anggota dprd saat berada di depan gedung Ditrreskrimsus Polda Jatim

Surabaya ( aktualita)- Sebanyak 45 orang mantan anggota DPRD Kota Malang Periode 1992-1997, mengadukan Walikota Malang saat ini, karena menerbitkan SK pencabutan hak atas tanah yang mereka miliki. Sebelumnya, tanah yang mereka tempati merupakan milik Pemkot Malang yang telah dilepas ke masyarakat sesuai set plan sebagai permukiman.

Menurut kuasa hukum pelapor, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, kedatangan belasan mantan anggota dewan dan ahli waris ke gedung Ditreskrimsus Polda Jatim ini, dilakukan karena adanya SK Walikota Malang Sutiaji, tanpa pernah mengajak pihak yang menguasai lahan berbicara.

Baca Juga: Bhayangkara Sprint Rally 2026 di Pasuruan, Kapolda Tekankan Fair Play dan Keselamatan Berlalu Lintas

Bukti bukti yang dibawa dalam pengaduan ini antara lain SK pelepasan aset tahun 1998, bukti pembayaran ganti rugi ke kas daerah, pajak pembeli dan penjual, surat perintah setor dari BPN, hingga SK panitia A yang mengabulkan hak prinsipal untuk memiliki tanah.

"Kami menduga SK Walikota Malang tersebut telah melanggar pasal 73 Undang Undang nonor 26 tahun 2007 tentang tata ruang, junto dugaan Undang Undang Tipidkor, junto Undang Undang penipuan harta benda," jelas Rahadi.

Baca Juga: Polda Jatim Ajak Orang Tua Awasi Aktivitas Anak, Lindungi dari Situasi yang Membahayakan

Sebelumnya, tanah yang ditempati para mantan anggota dewan ini awalnya merupakan aset Pemkot malang. Namun, oleh pemerintah saat itu lahan tersebut telah dilepas untuk dijadikan pemukiman atau perumahan masyarakat.

Adapun syarat untuk menguasai lahan tersebut, para pelapor telah membayar ganti rugi pelepasan ke Pemkot Malang seharga satu juta hingga dua juta rupiah per kavling. 

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Warga Lapor ke Polisi, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas

Rahadi mengatakan, aset Pemkot tersebut bukan diperjualbelikan namun lebih tepatnya pengalihan hak kepada pihak ketiga. 

"Tentunya kalau jaman dulu itu difungsikan untuk menambah penerimaan PAD. Jadi, supaya pembangunan daerah itu lebih maju dan lebih cepat pembangunannya, bisa itu dialihkan seperti itu. Dan statusnya bisa berubah hak milik, banyak yang seperti itu tetapi harus mengikuti mekanisme prosedur yang ada dan itu sudah dilakukan oleh kliennya, tutup Rahadi. (dos/ys)

Berita Terbaru