Terkait kasus bagi duit oleh Gus Miftah

Bawaslu Pamekasan Digeruduk massa Usai Temui Gus Miftah di Rumahnya

avatar aktualita.id
Kampanye terhadap bawaslu pamekasan
Kampanye terhadap bawaslu pamekasan

PAMEKASAN (Aktualita) - Sejumlah orang yang menamakan diri Gerakan Rakyat Pengawal Demokrasi (Gerak Pede) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berunjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Rabu (10/1/2024). 

Mereka memprotes Bawaslu yang mendatangi rumah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Sleman, Jawa Tengah dan bukan melakukan pemeriksaan di kantor Bawaslu Pamekasan.

Baca Juga: Akibat Rekannya Dipukul , Ratusan Ojol Datangi Pengadilan Negeri Blitar

"Ada perlakuan tidak adil dalam proses hukum Miftah yang bagi-bagi uang di Pamekasan. Saksi yang lain diperiksa di Bawaslu Pamekasan, sedangkan Miftah diistimewakan diperiksa di rumahnya," kata Kordinator Gerak Pede Pamekasan, Ahmad Nur Faisal, Rabu (10/1/2024).

Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pamekasan ini menambahkan, kasus yang lain yakni kampanye salah satu pasangan calon presiden di Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, yang diduga melibatkan anak-anak.

Dalam peristiwa tersebut, puluhan anak-anak diduga diminta menggunakan kaus bergambar pasangan calon. 

"Kampanye menggunakan anak-anak juga tidak jelas ending-nya seperti apa," imbuh dia.

"Tuntutan kami, Bawaslu segera pidanakan para pelaku politik uang. Jika tidak mau mempidanakan, 5 komisioner Bawaslu sebaiknya mundur," pintanya. 

Selain tuntutan itu, Gerak Pede meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengevaluasi Bawaslu Pamekasan. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Gerak Pede akan melaporkan 5 komisioner Bawaslu Pamekasan ke DKPP. 

Baca Juga: Wujud Rasa Syukur Dusun Kembangan Gelar Sedekah Bumi

 

BAGAIMANA TANGGAPAN BAWASLU? 

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus Umbara Tirta mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar terkait Bawaslu yang memeriksa Gus Miftah di rumahnya.

Sedangkan kasus kampanye yang melibatkan anak-anak, tidak memenuhi unsur pelanggaran karena tidak dilakukan oleh tim kampanye.

Baca Juga: Gempa 6,5 Magnitudo Sumenep Picu Perubahan Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Evakuasi Kian Berisiko

"Untuk yang kasus ASN kampanye Caleg, sudah selesai diproses dan surat rekomendasi Bawaslu dikirimkan ke Komisi ASN di Jakarta," terang Sukma. 

Sukma mengungkapkan, jika ada tuntutan Bawaslu mundur, pihaknya siap jika memang dianggap tidak mampu. Sedangkan tuntutan pelaporan komisioner Bawaslu ke DKPP, Sukma mempersilahkan karena itu hak semua warga negara.  

"Kami dalam bekerja, tidak usah diperintah karena sudah ada prosedur dan aturan. Kami tidak ada masalah jika ada pihak yang tidak puas," ungkapnya. YUN

Berita Terbaru