SURABAYA (Aktualita)- Budi Said melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi transaksi emas Antam. Melalui kuasa hukumnya, Budi Said mengajukan praperadilan dan menyebut penetapan tersangka atas dirinya sebagai bentuk pelecehan terhadap putusan Mahkamah Agung.
Sudiman Sidabukke, kuasa hukum Budi Said menjelaskan alasan pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bhakti Religi : Kapolresta Banyuwangi, Pedomi Langkahmu Pada Al Qur'an
“Perkara perdata lalu dipidanakan. Maka konklusinya ada dugaan kuat kriminalisasi (terhadap Budi Said),” ujarnya beberapa waktu lalu saat jumpa pers di Surabaya.
Sidabukke menjelaskan mengapa penetapan tersangka Budi Said oleh Kejagung dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. “Mengapa kami sebut kriminalisasi? Karena putusan perdatanya sudah ada,” jelasnya.
Selain itu, juga mengenai kerugian negara pada pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor yang disangkakan kepada Budi Said. Menurut Sidabukke, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kerugian negara dalam pasal tersebut tidak hanya berpotensi, tapi nyata ada kerugian negara.
Baca Juga: Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal
“Yang dipersoalkan yang 1.136 gram emas, yang dianggap jadi kerugian negara. Pertanyaan saya negara dirugikan dimana? Padahal yang 1.136 kg emas itu lho belum diserahkan dan belum diterima oleh Budi Said,” katanya.
Sidabukke menegaskan, andai saja emas seberat 1.136 kg itu telah diterima, maka hal itu untuk menjalankan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang dimenangkan Budi Said.
“Kalau seperti ini maka kepastian hukum terganggu. Bukan hanya soal klien kami Budi Said, tapi juga persoalan penegakan hukum menjadi tidak ada kepastian hukum di Indonesia,” tandasnya.
Baca Juga: Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Miliki Kewenangan Memungut Pajak
Atas hal-hal tersebut yang dijadikan dasar menetapkan Budi Said sebagai tersangka korupsi, maka Sidabukke menyebut itu sebagai pelecehan terhadap putusan Mahkamah Agung. “Ini menurut hemat saya ada pelecehan terhadap putusan Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Ia menilai dalam penetapan Budi Said sebagai tersangka tidak ada unsur kerugian negara. “Karena 1.136 kg emas itu belum diterima Budi Said sama sekali. Maka pertanyaannya dimana ada kerugian negaranya?” kata Sidabukke.(dos)
Editor : Redaksi