Ditariki Retribusi Berdasarkan Perda, Begini Reaksi Pelaku Usaha di Kawasan LIK Trosobo

avatar aktualita.id

SIDOARJO- Terkait penjelasan  Ria Trianamiki selaku Kepala UPT Industri Logam dan Perekayasaan Sidoarjo, terkait restribusi, pelaku usaha di kawasan LIK Trosobo bersikap.

Berikut ini pernyataan pelaku usaha yang dikirim secara tertulis pada wartawan:

Baca Juga: Pengusaha UMKM di Kawasan LIK Trosobo Curiga Virtual Account Retribusi Berubah-ubah

1. Benar bahwa UPT. Logam menarik Retribusi sesuai Perda No. 1 tahun 2012 dan perubahan no.13 thn 2019.

2. Kami juga tahu bahwa aset dari Departemen Perindustrian diserahkan ke Peprov. Jatim pada akhir tahun 2017.

3. Tanah di LIK Trosobo diserahkan Departemen Perindustrian kepada Gubernur Jawa Timur untuk dipergunakan sesuai peruntukannya dan sifatnya tidak untuk tujuan lain selain untuk industri kecil yaitu untuk pembinaan IK yang sudah ada di dalamnya, yang sudah dibina Departemen Perindustrian, bukan dengan tujuan lain, sekarang sudah tidak sesuai tujuan Departemen Perindustrian memindahkan hak, karena Pemprov. Jawa Timur sudah menyewakan tanah tersebut kepada IK.

3. Temuan Inspektorat tahun 2013, pengusaha juga tahu karena ada beberapa pengusaha diwawancarai oleh Inspektorat waktu pemeriksaan tahun 2013. Saat itu Ibu Ria belum ada jadi blm tahu masalah yang ada. Pengusaha yang dimintai keterangan waktu itu sudah  menjelaskan atau menyampaikan ke pihak Inspektorat bahwa keberadaan IK di LIK ditunjuk Departemen Perindustrian dan Departemen Perindustrian tidak pernah memungut apapun.

4. Tanah atau aset di LIK waktu pemeriksaan Inspektorat thn 2013 sertifikat masih atas nama Departemen Perindustrian dan Inspektorat memahami hal itu.

5. Tanah atau aset  di LIK baru akhir tahun 2017, Dinas perindustrian dan Kantor Gubernur mengurus ke Departemen Perindustrian untuk pemindahan hak (sertifikat).

Baca Juga: Pengusaha di Kawasan LIK Trosobo Dikenakan Retribusi, Kepala UPT: Sesuai Perda

6. Pemerintah Prov. Jatim melalui UPT Logam Dinas Perindustrian Prov Jawa Timur menggunakan kekuasaan, ancaman dan sekaligus sebagai eksekutor, terhadap IK di LIK, tidak sesuai lagi dengan tujuan Departemen Perindustrian sebagai pembina IK.memindahkan hak ke Pemprov. Jatim.

7. Kami IK di LIK memohon kebijaksanaan Gubernur Jawa Timur untuk pembebasan Retribusi sesuai perda no.1 thn 2012 dan Pergub No. 24 thn. 2022 tentang perubahan pergub no.34 thn 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Prov. Jatim No.1 thn 2012 tentang Retribusi Daerah. Karena Gubernur Jawa Timur yg diserahi hak dari Departemen Perindustrian untuk membina IK di Lik, bukan untuk mencari/memungut sewa untuk PAD.

8. Kalau Ibu Ria mengatakan menyelesaikan konfik kami rasa disini tidak ada konfik karena kami hanya memohon supaya IK di LIK dibina sesuai dengan apa yg sudah dilakukan Departemen Perindustrian.

9. Memang kami bertanya ke Presiden melalui Staf Kepresidenan dan dijawab dengan surat bahwa mengerti kesulitan yg dialami IK di LIK, dengan adanya tambahan biaya produksi akibat dari sewa/retribusi dan Perda no.1 thn 2012 tentang Retribusi Daerah dapat dimungkinkan direvisi sepanjang ada persetujuan Gubernur Jawa Timur. Kenapa kami bertanya ke Staf Kepresidenan, karena tdk pernah mendapat jawaban dari Pemerintah Jawa Timur dalam hal ini UPT Logam. Malah mendapat ancaman dengan menyegel usaha, ini bukan solusi, dan bukan lagi sebagai instansi pembina industri.

Baca Juga: Pengusaha di Kawasan LIK Trosobo Menolak Ditariki Retribusi, Ini Alasannya

9. Penyampaian ibu Ria tidak menjawab apa yang IK LIK sampaikan yaitu permohonan pembebasan Retribusi.

10. Tolonglah ibu sedikit berfikir sebagai instansi pembina industri seperti yang dilakukan Departemen Perindustrian sebagai Instansi pembina industri, bukan sebagai eksekutor.

11. Ibu mengatakan menyelesaikan konfik, siapa yg menciptakan konfik, ibu sendiri yg mengatakan, kalau kami IK LIK, hanya memohon kebijaksanaan Gubernur Jatim untuk membantu IK, di LIK dalam hal pembinaan dan pengembangan usaha salah satunya melalui Pembebasan Retribusi karena dimungkinkan oleh peraturan yang ada.hd

Berita Terbaru