Surabaya (Aktualita)- Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, mempertanyakan alasan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, menerbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk terkait refinancing kredit kepada PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) senilai Rp 200 miliar.
Sigit mengaku, awalnya dirinya mengapresiasi langkah tim Kejari Sidoarjo melakukan rillis ke publik terkait kredit macet Rp 200 miliar, saat itu Kamis 21 Juli 2022.
Baca Juga: Penyidik Telusuri Siapa Penggagas Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Lima Legislator Diperiksa
Namun, kasus kakap yang menyeret nama Direktur PT BCM, Trisulowati alias Chin-Chin dan Komisaris Utama, Gunawan Angka Widjadja, belakangan diketahui sudah berstatus SP3 atau dihentikan penyidikannya.
"Publik Sidoarjo tau siapa Chin-Chin, Bos atau pemilik gedung mewah Empire Palace dan suaminya Gunawan Angka Widjadja. Kita awalnya dibuat surprise, Kejari Sidoarjo berhasil mengungkap kasus kredit macet yang nilainya ratusan miliar, namun endingnya SP3. Ada apa ini, saya kok menduga menciup ada aroma suap dalam terbitnya SP3," Ujar Sigit Imam Basuki, saat dikonfirmasi jurnalis, Senin 1 April 2024.
Masih dikatakan oleh Sigit, SP3 ini yang dilakukan tim Kejari Sidoarjo cukup aneh. Kasus yang seharusnya itu masih dalam penyelidikan dinaikkan ke penyidikan.
"Jika sudah naik ke penyidikan artinya sudah tinggal menetapkan tersangka. Nah ini ketika dinaikkan ke penyidikan dinaikan SP3. Jadi seperti apa profesionalisme Kejari Sidoarjo?"
Dijabarkan oleh Sigit, dalam ketentuan pasal 14 RUU hukum acara pidana secara tegas disebutkan bahwa penyidik berwenang menghentikan penyidikan karena Nebis in idem, Sudah lewat waktu, tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan, serta Undang-undang atau pasal yang menjadi dasar tuntutan sudah dicabut atau tidak mempunyai daya berdasarkan putusan pengadilan.
"Ini karena faktor apa tim penyidik menghentikan SP3 kasus 200 miliar. Ingat bank BTN itu plat merah jangan sampai negara dirugikan kembali oleh ulah, oknum-oknum yang mengeruk keuntungan pribadi," Tegas Sigit.
Sigit selaku Ketua Umum JCW, berjanji akan mengawal kasus ini hingga ke pusat, sehingga Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengetahui apa yang terjadi di daerah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, apalagi menyangkut mega korupsi.
Baca Juga: Kejati Jatim Periksa Jaksa Madiun, Tidak Terbukti Lakukan Pemerasan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr. Mia Amiati merespon terkait berita tentang penghentian perkara dugaan korupsi kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk terkait refinancing kredit kepada PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) senilai Rp 200 miliar dengan Alasan tidak cukup bukti.
Mia Amiati mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi pada Kepala Kejari Sidoarjo terkait penghentian perkara tersebut. Dan pihak Kejari Sidoarjo menyampaikan pertimbangan pihaknya melakukan SP3 terhadap perkara tersebut adalah karena pencairan kredit BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) senilai Rp 200 miliar sudah sesuai aturan dan dipergunakan sesuai dengan peruntukan.
Lebih lanjut dikatakan Mia, bahwa kredit investasi yang diberikan BTN kepada PT BCM tersebut memang dipergunakan untuk membiayai kembali (refinancing) objek yang sudah ada, bukan untuk membiayai proses pembangunannya.
Jaminan atas kredit tersebut terdiri dari 29 bidang sertifikat senilai lebih dari Rp 783,4 miliar berdasarkan appraisal tahun 2014. Yg dlm hal ini jaminan kredit terkait fasilitas kredit investasi-refinancing BTN Sidoarjo sebesar Rp200 miliar rasionya lebih 400 persen dari nilai kreditnya.
Baca Juga: Jaksa penerima uang tilap barang bukti tidak dipidana.
Bahwa benar Pihak PT BCM sempat mengalami permasalahan keterlambatan angsuran pembayaran kredit karena adanya pandemic Covid 19.Namun hal tersebut diperbolehkan secara aturan karena memang ada dispensasi keterlambatan pembayaran Angsuran Kredit karena pandemi Covid-19 sesuai dengan Instruksi Pemerintah.
Bahwa pada saat penyidikan dilakukan status kredit sudah kollektiibitas 1 atau kredit berstatus lancar.
"Berdasarkan pertimbangan dan fakta semua itu, maka penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut. Sehingga, berdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHAP. Perkara tersebut dihentikan," ujarnya.
Dengan tidak ditemukan PMH yang menimbulkan kerugian negara. Dan dengan adanya serangkaian tindakan penyidikan justru kredit menjadi lancar. (dos)
Editor : Redaksi