SAMPANG (Aktualita)-Pemberitaan sepihak yang diterbitkan oleh Suara Publik.com dengan judul “Sebut Mentor Mantan Napi Koruptor, PT Jati Wangi Dinilai Projo Tak Layak Jadi Pemenang Lelang” dan berita dari Trankonmasinews.com dengan judul “Ikut Nawar LPSE Jalan Kedungdung Bringkneng, PT Jati Wangi Tak Layak Jadi Pemenang, menurut H. Achmad Bahri, MH Kuasa Hukum H. Nuri dan Diektur Utama PT. Jati Wangi M. Galih Raka Prastio, ST melenceng dari kaedah jurnalistik.
Pasalnya, wartawan yang membuat berita dari peryataan Hanafi selaku nara sumber dari Sekretaris Ormas Projo yang memberitakan berita tersebut terkesan membuat opini menyesatkan, karena membuat berita sepihak yang tidak berimbang, sehingga merugikan nama baik PT, Jati Wangi dan Pribadi H. Nuri.
Baca Juga: Tiga Kurator Diamankan dalam Dugaan Pesta Ganja di Hotel Bintang Lima Surabaya
Menurut H. Bahri selaku kuasa hukumnya, status H. Nuri dalam struktur perusahaan PT. Jati Wangi tidak ada, sehingga berita ini terkesan mengada – ngada dan membuat opini menyesatkan.
Baca Juga: Sudah Setahun Dilaporkan, Oknum Pengacara di Bandar Lampung Masih Bebas Berkeliaran
“Setelah saya cek di akta notarisnya, didalam strukur PT. Jati Wangi, nama H. Nuri tidak ada sama sekali. Apalagi dalam berita itu dikaitkan dengan Pelelangan Prseservasi Jalan Kedungdung – Bringkoning, yang diikuti oleh PT. Jati Wangi tidak layak jadi Pemenang tender karena mentor mantan napi koruptor,” ucap Bahri yang juga Ketua LBH Lentera Keadilan ini.
Karena berita yang diterbitkan tidak berimbang, terkesan menyudutkan dan mencemarkan nama baik H. Nuri dan PT. Jati Wangi, Kuasa Hukumnya memberikan somasi kepada dua media ini yaitu Suara Publik.com dan Trankonmasinews.com meminta hak koreksi klarifikasi dan memuat Hak Jawab sesuai dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers pada Pasal 1 ayat 11, 12 dan 13 tentang Hak Jawab dan Hak koreksi.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ngaku Didatangi Utusan Mabes Polri
“ Apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam setelah somasi ini disampaikan, tidakada koreksi dan hak jawab, maka saya sebagai Kuasa Hukum H. Nuri dan PT. Jati Wangi akan melakukan langkah – langkah hukum, baiik melaporkan ke Dewan Pers ataupun melaporkan tindak pidana ke Polres Sampang,” tegasnya.di
Editor : Redaksi