SURABAYA (Aktualita)– Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan tiga oknum kurator yang diduga tengah berpesta ganja di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jalan Embong Malang, Surabaya, pada 30 April 2026.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial SH, PG, dan MJ. Dari lokasi kejadian, petugas turut menyita barang bukti berupa sekitar 5 gram ganja.
Baca Juga: Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Minta Putusan Perkara Perlawanan Segera Dilaksanakan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SH diduga sebagai pengguna, PG disebut sebagai pihak yang menyediakan ganja, sedangkan MJ diduga berperan menyediakan tempat dengan memesan kamar hotel yang digunakan untuk pesta tersebut.
Usai diamankan, ketiganya sempat menjalani tes urine. Mereka juga dikabarkan dibawa ke rumah rehabilitasi oleh seorang pengacara perempuan.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp5 Miliar Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil
Sumber menyebut, penangkapan tersebut terjadi bertepatan dengan kegiatan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia yang saat itu menggelar acara di Hotel Sheraton Surabaya.
“Hari ini merupakan hari terakhir kegiatan asosiasi itu,” ujar sumber, Minggu (3/5/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum ketiga oknum kurator tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama maupun Kanit 1 Satresnarkoba Iptu Kevin Ashabul Kahfi belum memberikan tanggapan.bayu
Editor : Redaksi