JAKARTA (Aktualita) – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah, Rabu (29/5/2024). Keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dan diputuskan oleh Majelis Hakim MA. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” bunyi putusan, dilansir dari laman MA, Kamis (30/5/2024). Dalam putusan tersebut MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga: Wiwik Tedja Budiono, Keteguhan Seorang Istri Menjaga Keluarga di Tengah Ujian
Dengan putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana Uji materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut terkait dengan aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. Kamis (30/5/2024), keputusan ini memicu spekulasi yang akan membuat putra penguasa dapat maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada 2024. Dugaan Putra penguasa yang saat ini masih belum bisa mencalonkan diri karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU, sementara penetapan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September 2024.
1. Respons PDI-PJ
uru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Chico Hakim memberikan sindiran pada putusan tersebut. Chico mengungkapkan, putusan MA tersebut adalah salah satu cara meloloskan putra penguasa dalam Pilkada. Meskipun demikian, Chico tidak gamblang menyebut siapa “putra penguasa” yang dimaksud dalam perkataannya. "Kembali lagi, 'hukum diakali oleh hukum' demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," ungkap Chico. Ia juga menyebut bahwa “mengakali hukum dengan hukum” merupakan bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi. Menurutnya, Indonesia akan terus dipaksa untuk mengakomodasi pemimpin yang belum punya pengalaman serta rekam jejak yang jelas. Selain itu, “orang-orang” yang didorong tersebut sering kali belum cukup umur dan masih minim prestasi.
2. Respons Golkar
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Ahmad Doli Kurnia setuju dengan putusan MA. Ahmad sependapat dengan MA karena menurutnya Indonesia memiliki banyak potensi anak muda yang menjadi pemimpin. Ia juga menuturkan, proses regenerasi kepemimpinan di Indonesia sudah cukup cepat dan termasuk negara yang mengalami bonus demografi. Walaupun demikian, Ahmad menepis bahwa putusan MA untuk mengubah syarat batasan usia calon kepala daerah dimanfaatkan untuk meloloskan Putra Penguasa. Menurutnya, putusan tersebut akan membuka calon untuk seluruh anak muda yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. "Jadi, kalau saya ya bahwa kemudian ini memberikan kesempatan kepada putra penguasa ya itu kelanjutannya saja. Tapi, buat saya penurunan batas umur ini bagus saja," ucap Ahmad.
Baca Juga: Billy Handiwiyanto, Advokat Muda yang Peduli Hak Perlindungan Perempuan dan Anak
3. Respon Pengamat
Arifin Pengamat sosial ini mengatakan masih bingung bila keputusan Mahkamah Agung itu menyatakan peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020, yang merupakan Perubahan ke empat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun2017 dan termuat dalam Berita Negara RI No.980, 2020, tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dn Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota. BERTENTANGAN dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015, Tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang.
Silahkan Publik Pembaca cari sendiri, Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020, yang merupakan Perubahan ke empat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun2017 dan termuat dalam Berita Negara RI No.980, 2020.
Pasal 4 ayat (1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: huruf d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Baca Juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi
Sedangkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi :
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: huruf e : berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
“Silahkan Publik Pembaca cari sendiri, kalau memang Bunyi Amar Putusan Mahkamah Agung seperti itu, Bertentangannya dimana.” Imbuh Arifin dengan Nada Tanya. MIN
Editor : Redaksi