Surabaya (Aktualita)- Polda Jawa Timur menetapkan polwan berinisial Briptu FN, sebagai tersangka KDRT setelah membakar suaminya yang juga anggota polisi, Briptu RDW di asrama polisi Mojokerto. Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, setelah diamankan ke Polda Jatim, oknum polwan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang Subdit Renakta, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Minggu 9 Juni 2024.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Warga Lapor ke Polisi, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas
"Selama pemeriksaan, tersangka masih terlihat mengalami trauma atas kejadian yang dilakukannya. Dari pengakuannya, tersangka juga masih sempat meminta maaf kepada suaminya, saat dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Kombes Pol. Dirmanto.
Baca Juga: Polda Jatim Dorong Pemanfaatan AI untuk Keamanan Publik Melalui KREAFEST 2026
Sebelumnya, peristiwa istri bakar suami sesama anggota polisi ini, bermula saat korban pulang ke rumah dan terjadi pertengkaran dengan istrinya terkait permasalahan uang.
Briptu FN yang tidak bisa mengendalikan emosi menyiramkan bensin ke tubuh korban, hingga akhirnya tersulut api yang ada disekitar lokasi.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector
Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Wahidin dr Sulaiman Rosyid Mojokerto, namun akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka bakar hingga 95 persen. (dos)
Editor : Redaksi