JAKARTA (Aktualita) - Seorang ayah meninggal dihabisi anak kandungnya sendiri viral di media sosial.
Sang anak yang masih berusia 17 tahun itu sakit hati disebut anak haram.
Baca Juga: Dua Buruh Harian Lepas di Kuningan Jual Sabu
Karena itulah, si anak tega membunuh ayah kandungnya.
Jasad ayah tersebut pertama kali ditemukan oleh karyawannya sendiri bernama I.
I, karyawan toko perabot di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi orang pertama yang menemukan bosnya, S (55), dalam keadaan tak bernyawa.
“Mayat korban pertama kali ditemukan oleh saudara I yang merupakan karyawan toko,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi.
I mendatangi toko perabot milik S pada Jumat (21/6/2024) malam.
Sebabnya, toko perabot tempatnya bekerja itu dalam keadaan tertutup, padahal belum waktunya.
I kemudian mengajak salah seorang rekannya mengecek ke dalam toko guna memastikan yang terjadi.
“Pas saksi datang, toko dalam keadaan terkunci dan rolling door tertutup. Merasa ada yang aneh, saksi I mengajak temannya yang juga karyawan toko untuk mengecek ke dalam,” tutur Ade Ary.
Setelah rolling door terbuka, I bersama rekannya menelusuri area dalam toko.
Baca Juga: Akibat Sakit Hati, Keluarga Mantan Istri Dibunuh
Keduanya terkejut menemukan S dalam keadaan terluka dan sudah tak bernyawa.
“Ketika menggeledah isi toko, I dan rekannya tak sengaja menyenggol kaki korban.
Saat dicek, korban sudah tak bernyawa dengan luka tusuk di dada,” ungkap Ade Ary.
I lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.
Peristiwa ini pun langsung diselidiki Polres Jakarta Timur dan Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Satu hari berlalu, polisi menangkap pelaku pembunuhan S yang ternyata adalah putri kandungnya sendiri berinisial KS (17).
Baca Juga: Istri Munif Korban Pembunuhan Maafkan Terdakwa di Ruang Sidang
KS ditangkap pada Sabtu (22/6/2024), tak jauh dari lokasi toko perabotan.
Saat diciduk, KS mengaku menusuk ayahnya sebanyak dua kali karena sakit hati.
Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati karena sang ayah pernah mengatainya anak haram.
KS juga mengaku pernah dipukul dan dituduh mengambil barang milik korban.
KS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP. Bud
Editor : Redaksi