SURABAYA (Aktualita) - Panti Asuhan Addinu Wadun ya saat ini menjadi panti yang memiliki keresahan yang jika kedepan terjadi kasus bullying dan berharap penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat dan tepat oleh pengurus panti asuhan. Tetapi hal ini terkadang terhambat oleh campur tangan orang tua dikarenakan merasa masih memiliki kewenangan sepenuhnya atas anak kandung tetapi hal ini justru memperkeruh situasi.
Pengurus Panti Asuhan Addinu Waddun Ya H Ahmad Bahruddin, S Ag mengatakan, bahwa pihaknya seringkali dalam usaha penyelesaian bullying, orang tua anak kerap ikut campur.
Baca Juga: Cetak Sejarah Baru, Putra Manggala Tenggor Jadi Juara Satu Setelah Sikat Habis Arembo Jatirembe 3
"Intervensi orang tua ini membuat kami kesulitan dalam menegakkan aturan dan menyelesaikan masalah bullying secara objektif," ujarnya Ahmad.
Menyadari situasi rumit itu, sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jatim dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tergerak untuk membantu membuat legal opinion yang menjelaskan kewenangan panti asuhan dalam menangani kasus bullying.
Berdasarkan legal opinion yang dibentuk disebutkan bahwa panti asuhan memiliki kewajiban untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk bullying, selain itu juga panti asuhan juga berhak untuk membuat aturan dan peraturan untuk mengatur perilaku anak-anak, dengan adanya aturan yang diberikan menjadi bentuk upaya pihak panti asuhan menjaga anak asuhnya mendekati kecenderungan melakukan tindak perundungan.
Salah satu kelompok KKN mahasiswa FH UPN Veteran Jatim, Firza Fikri Rabbani menekankan, bahwa panti asuhan harus tetap menghormati hak-hak orang tua.
Baca Juga: Atlet Jatim Berprestasi Dapat Beasiswa hingga Jenjang Doktoral dari Unesa
"Panti asuhan tidak boleh bertindang sewenang-wenang, orang tua harus dilibatkan dalam proses penyelesaian masalah bullying. Tetapi mereka tidak boleh mengganggu proses tersebut," tutur Firza, Jum'at (12/7/24).
Berkat dari legal opinion pihaknya timbul inisiatif untuk membuat perjajian penitipan anak dengan orang tua.
"Perjanjian ini memuat klausul tentang hal dan kewajiban bagi Panti Asuhan Addinu Waddun ya dengan orang tua untuk bekerjasama dalam menyelesaikan masalah bullying. Disebutkan bahwa jika di masa mendatang timbul suatu permasalahan yang dilakukan oleh anak-anak maka yang dapat melakukan penyelesaian adalah pihak internal Panti Asuhan Addinu Waddun`yaselain itu juga penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mendapatkan hasil kesepakatan bersama, mediasi yang akan didampingi mediator, selain itu juga arbitrasi yang akan didampingi oleh arbiter," jelasnya.
Baca Juga: DPD RI Lia Istifhama Ajak Dosen dan Guru Besar Politeknik se-Indonesia
Firza berharap dengan adanya perjanjian ini dapat membantu panti asuhan untuk mendapatkan dukungan orang tua anak dalam menyelesaikan masalah bullying.
"Dengan adanya perjanjian yang disepakati kedua belah pihak dapat membantu Panti Asuhan Addinu Waddun`ya untuk mendapatkan kewenangan secara penuh dalam penyelesaian permasalahan yang timbul, selain itu juga bertujuan untuk menegakkan aturan dan peraturan yang telah dibuat," harap Firza.
Meskipun perjanjian ini merupakan langkah positif, Mahasiswa menyadari bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Salah satu tantangan yang mungkin dihadapi adalah memberikan edukasi secara jelas kepada orang tua kandung terkait pentingnya kerjasama dalam bentuk apapun untuk melakukan penyelesaian perundungan. Min
Editor : Redaksi