Kuasa Hukum PSI Tanyakan Perkembangan Dugaan Korupsi Banpol ke Kejari Perak

avatar aktualita.id
Tim kuasa hukum PSI Surabaya di depan Kantor Kejari Perak
Tim kuasa hukum PSI Surabaya di depan Kantor Kejari Perak

Surabaya (Aktualita) - Tim Kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya mendatangi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, untuk menanyakan perkembangan dugaan korupsi Banpol yang dilaporkan sejumlah kader partai.

Deny Marcury Lumbangaol selaku kuasa hukum PSI mengatakan, meski sudah bertemu dengan pihak Kejari Tanjung Perak, namun hasil pertemuan tidak bisa mereka sampaikan karena wewenang dari kejaksaan.

Baca Juga: Kantongi Surat Kejagung, PT Unicomindo Perdana Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar

"Kami tidak mau mendahului statement hasil dari pengaduan pihak DPD PSI. Biar hasil itu yang umumkan pihak Kejaksaan,” ujarnya. 

Ketika disinggung terkait pengembalian uang Rp 750 juta, apakah bisa menghentikan kasus ini? Termasuk terkait pengembalian uang tersebut apakah secara tidak langsung terlapor mengakui bahwa dia melakukan penggelapan dana Banpol?

“ Jangan menjustifikasi bahwa seseorang bersalah. Biar pengadilan yang memutuskan,” ujarnya.

Sementara sekretaris DPD PSI Surabaya Abdul Ghoni mengatakan PSI tidak pernah mengetahui proses pengembalian uang seperti yang diberitakan tersebut. Sebab kata Bonu, dana banpol secara kelembagaan yang mengelola adalah partai.

Baca Juga: Tambah Delapan Rumah Pompa Baru Tahun Ini, Pemkot Surabaya Targetkan Tuntas Oktober

Terkait adanya kabar bahwa aparat penegak hukum akan menghentikan proses hukum karena adanya pengembalian uang dari terlapor, Ghoni menyerahkan hal tersebut pada Divisi hukum untuk mempelajari bagaimana sikapnya, bagaimana hukumnya.

“ Apakah dengan dikembalikan maka pidananya hilang. Dan pastinya kita hormati yang menjadi putusan aparat penegak hukum,” ujarnya. 

Pihak Kejari Tanjung Perak saat dimintai komentar belum memberikan tanggapan. “ Nanti kita jelaskan secara detail, biar gak salah kata,” ujar Kasi Intel, Iswara.

Baca Juga: Waspadai Hantavirus, Pemkot Surabaya Siapkan Antisipasi dan Minta Warga Tak Panik

Perlu diketahui, imbas dari laporan kader PSI ke Polda Jatim dan Kejari Tanjung Perak, Erick Komala mengembalikan dana bantuan politik (banpol) sebesar Rp 750 juta ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Surabaya. Hal tersebut imbas pelaporan sejumlah kader ke Polda Jatim atas dugaan penyelewengan dana banpol.

Pengembalian dana banpol tersebut dibenarkan Erick Komala, mantan ketua PSI Surabaya. Menurutnya, pengembalian dana banpol itu merupakan keputusannya agar polemik dugaan penyelewengan dana banpol tidak semakin berlarut. (dos)

Berita Terbaru