Hakim Erintuah Damanik Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Gregorius Ronald Tannur

avatar aktualita.id
Ronald Tannur tersenyum usai divonis bebas kasus pembunuhan
Ronald Tannur tersenyum usai divonis bebas kasus pembunuhan

Surabaya (Aktualita)- Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa yang menewaskan Dini Sera Afrianti, karena seluruh dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti. Atas vonis itu Jaksa penuntut umum mengatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan Jaksa penuntut umum, yaitu pasal 338, 351, serta pasal 359 KUHP.

Baca Juga: Kurang dari 24 jam Polsek Kenjeran Ungkap Curanmor di Tambak Wedi

"Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntut Jaksa penuntut umum," kata hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024). 

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut korban meninggal karena sakit dan minuman keras yang dikonsumsinya, serta tidak adanya bukti atau saksi yang melihat terdakwa melakukan penganiayaan.

"Kami selaku manusia, jika ada putusan kami yang tidak sependapat silakan mengajukan upaya hukum"lanjutnya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Lantik 971 Bintara Remaja Lulusan SPN Polda Jatim

Mendengar putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia"kata JPU. 

Sementata, tim penasihat hukum dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur langsung menyatakan terima. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdalkwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Presiden Panen Jagung di Tuban

Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta. Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa Ronald Tannur diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU Muzakki juga meminta agar majelis hakim menyita barang bukti mobil Innova Reborn Nopol B-1744-VON untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi. “Hasil lelang mobil diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” katanya. (dos)

Berita Terbaru