Warga Mempertanyakan mutu Material Proyek dan Keterlibatan SatGas dalam Proyek Saluran.
U-Getter yang berjejer untuk dipasang

SURABAYA ( Aktualita ) – Berita dari media Online aktualita.id-  tentang Getolnya Pemerintah Kota Surabaya membangun Saluran di berbagai tempat dalam meng antisipasi datangnya Musin Penghujan, mendapat berbagai tanggapan dari pembaca. Ada pembaca yang memberi respon Positif agar dimusim Penghujan tidak terjadi Banjir.

Dari berbagai tanggapan atas berita itu, yang menarik adalah tanggapan dan Komentar dari seseorang yang mengaku warga peduli Surabaya  dan juga  sebagai Kader dan aktivis dari sebuah Partai Besar.

Warga yang sering di panggil mbah Pipit ini mempertanyakan tumpukan material U-Getter yang tampak Retak/  pecah. “apakah Material semacam itu akan tetap dipasang?” ujarnya. Kalau memang tidak akan dipasang, kenapa di tumpuk pada deretan material yang akan dipasang?. Kenapa tidak langsung dikembalikan kepabrik oleh armada pengirimnya?.

Hal – hal semacam ini bila dibiarkan terpasang tentu akan merugikan keuangan Negara, karena standard mutu proyek tidak tercapai. Inilah pentingnya memberi ruang pada public untuk turut mengawasi pelaksanaan proyek yang notabenenya adalah penggunaan uang rakyat. Apakah Material yang seperti itu sesuai dengan UU no, 20 Tahun 2014, tentang SNI.

Material Tutup Saluran yang tampak RetakMaterial Tutup Saluran yang tampak Retak

Pipit juga mempertanyakan keterlibatan satgas beserta armada milik PemKot Surabaya untuk mengangkut material tutup Proyek  saluran. “apakah hal itu dibenarkan berdasarkan Peraturan Perekrutan tenaga Honorer dan Peraturan Presiden No. 16  Tahun  2018 dengan Perubahan pada Peraturan Presiden No. 12  Tahun  2021 tentang Pengadaan barang dan Jasa?.” Ungkapnya dengan nada Tanya.

“ Apakah Pengadaan tenaga Honorer / satgas itu digunakan untuk mengerjakan Proyek – proyek Swakelola yang dilakukan langsung oleh Dinas / Pihak Pengguna Anggaran?.  Ataukah tenaga Honorer / satgas itu untuk diperbantukan pada Kantraktor / pihak ketiga?,  Coba diperiksa lagi maksud dari Peraturan dan  Perpres tersebut.” Tambahnya.  PIN