SURABAYA (Aktualita) - Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya, menetapkan Direktur CV Kraton Resto, Effendi Pudjihartono sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau pemalsuan surat, sesuai pasal 266 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoo Widhi l, membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Tersangka Serobot Ruko di Ngagel
"Perkara sudah diproses dan pelaku sudah ditahan," ujarnya singkat, Rabu, 16 Oktober 2024.
Penetapan status tersangka tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa, yang menyatakan pihaknya telah menerima SPDP dari Penyidik.
"Kami sudah menerima SPDP nya dari Penyidik Polrestabes Surabaya," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui Ponselnya.
"Yang menangi perkarnya ini nanti Jaksa Sisca," lanjut Ali.
Baca Juga: Penyidik Telusuri Siapa Penggagas Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Lima Legislator Diperiksa
Penetapan tersangka terhadap Effendi Pudjihartono tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : TBL/B/822/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, dimana pelapornya adalah Ellen Sulistyo.
Tersangka Effendi pada Mei 2023 lalu, pernah digugat di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Fifi Pudjihartono yang merupakan kakak kandungnya buntut penutupan dari Restoran Sangria di Jl Dr Soetomo 130 Surabaya, yang berdiri di Aset milik Kodam V/ Brawijaya, dimana pelapor Ellen sebagai tergugat I. (dos)
Editor : Redaksi