Surabaya (Aktulita),- Wanita cantik yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Sampang, KA (30), memilih melaporkan kasusnya ke Polda Jatim.
Sulaisi Abdurrozaq selaku kuasa hukum korban menyebutkan, bahwa pihaknya memilih untuk melaporkan pelaku FS ke Polda Jatim agar penanganan kasus tersebut dapat tindaklanjuti lebih maksimal.
"Laporan disini (Polres Tanjung Perak) kami geser ke Polda. Argumentasi kami karena peristiwa ini terjadi di tiga yuridiksi, diantaranya Polresta Sidoarjo, Polrestabes Surabaya dan Polres PelabuhanTanjung Perak," terang Sulaisi, Jum'at 25 Oktober 2024.
Menurutnya, bila melaporkan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak hanya kontruksi hukum di wilayah tersebut yang dihitung, sehingga berpengaruh pada penerapan pasal.
"Karena kami menilai potensial ada tafsir berbeda antara penyidik dengan kami, maka kami tidak ingin ada penerapan pasal yang ringan terhadap pelaku tindak kejahatan pada perempuan karena hanya dilihat dari kontruksi hukum yang terjadi di satu Yuridiksi," tambahnya.
Sulaisi menambahkan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi karena kliennya merasa cemburu dengan perlakuan FS yang memangku perempuan di sebuah Diskotik Jl Raya Ngagel. Selayaknya perempuan pada umumnya, KA pun diam seribu bahasa dimakan rasa cemburu.
“Keluar dari diskotik klien saya dipaksa naik motor dengan berbonceng tiga. Klien saya diapit dua orang dan selama diperjalanan dipukul, dicekik, digigit dan dijambak,” bebernya.
Penganiayaan itu berlangsung selama 2 jam hingga di Sidoarjo. Selama di Sidoarjo, Sulaisi mengatakan bahwa kliennya diduga mengalami penyekapan di sebuah rumah di kawasan Gedangan. Dan pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin, FS hendak membawa KA ke rumah temannya di Jl. Tambak Mayor. Mereka kedua lantas cekcok kembali.
"Karena membawa gunting, KA kabur ke rumah warga. Ia pun diselamatkan warga sekitar dan dibawa ke Polsek Asemrowo".
“Peristiwa kemarin ini karena trauma, dia dikejar bawa gunting dan lari ke rumah warga. Karena kasihan, oleh warga diantar ke Polsek. Karena tidak ada PPA dilimpahkan ke Polres Perak,” lanjut Sulaisi.
Atas kekerasan tersebut, korban KA mengalami luka lebam akibat benda tumpul, luka di pipi, lengan, kedua betis dan juga adanya bekas gigitan yang dilakukan oleh pelaku. (dos)