Surabaya (Aktualita),- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu 13 November 2024, melakukan pemeriksaan terhadap PSH, saksi pelapor kasus dugaan pornografi, dengan terlapor Mohammad Agil Akbar, Ketua Kordinator Devisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Surabaya.
Eko Wahono S.H selaku penasehat hukum dari PSH membenarkan pemanggilan terhadap kliennya tersebut atas pengaduan Nomor : STTLPM/1106/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Baca Juga: Bhakti Religi : Kapolresta Banyuwangi, Pedomi Langkahmu Pada Al Qur'an
"Hari ini klien kami memenuhi panggilan penyidik PPA Polrestabes Surabaya dalam rangka untuk dimintai keterangan atas pengaduan yang dilakukan," terang Eko saat, Rabu 13 November 2024.
Eko menyebutkan kliennya dimintai keterangan terkait pengiriman video maupun foto terlapor yang menunjukan alat vitalnya yang dipermainkan, saat dirinya berada di kamar hotel melalui pesan WhatsApp.
"Jadi penyidik tadi lebih menekankan pada pertanyaan pengiriman video dan foto terlapor yang dikirim ke klien kami pada 26 November 2023, apakah itu diminta terlebih dahulu atau dikirim tanpa permintaan. Namun klien kami menegaskan bahwa video dan foto tersebut dikirim tanpa diminta oleh klien kami," tambahnya.
Eko menambahkan, pemanggilan kliennya untuk dimintai keterangan, menandakan penyidik serius dalam menangani pengaduan tersebut.
Baca Juga: Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal
"Kami sangat mengapresiasi dengan pemanggilan tersebut, ini menunjukan bahwa penyidik cukup serius dalam menangani pengaduan yang dilakukan oleh klien kami," tambahnya.
Eko juga menyebutkan, bahwa penyidik berjanji akan mengkonfrontasi kedua belah pihak antara kliennya dengan Muhammad Agil Akbar, setelah melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
"Kami sangat berharap bahwa penyidik dapat mempertimbangkan bukti serta unsur atas adanya dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh terlapor, sehingga proses pemeriksaan perkara ini dapat ditingkatan pada tingkat penyidikan," pungkasnya.
Baca Juga: Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Miliki Kewenangan Memungut Pajak
Sebelumnya PSH juga mengadukan perbuatan teradu ke Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) atas aduan Perselingkuhan, Pornografi dan ketidaknetralan dalam menyelenggarakan Pemilu.
Berdasarkan aduan tersebut, teradu Muhammad Agil Akbar pada Rabu 10 Oktober 2024, telah menjalankan sidang etik di kantor KPU Jatim di Jl Tenggilis Surabaya. (ano)
Editor : Redaksi