SURABAYA (Aktualita),- Dua orang warga Malang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Jatim, dengan terlapor Gunadi Yuwono selaku pemilik koperasi Simpan Usaha (KSU) Unggul Makmur dan Indriani Mulio Hartono
Pelapor Isa Kristina (44) dan anaknya Tri Utami (26) asal Malang, menceritakan awal mula permasalahan setelah almarhum suaminya (Solikin) meminjam modal ke KSU Unggul Makmur dengan pokok pinjaman sebesar Rp 875 juta dengan menjaminkan 2 sertifikat tanah dan rumah.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector
"Suami saya dulu memiliki usaha suplier bahan bangunan, saat itu meminjam uang kepada Koperasi dengan menjaminkan 2 sertifikat yang nilainya lebih dari Rp 5 miliar,"terangnya.
Namun dalam perjanjian tersebut suaminya terpaksa menyetujui dengan klausul pembayaran bunga sebesar Rp 50 juta per bulan dan sudah melakukan pembayaran sebanyak 30 kali."Itu hanya membayar bunganya saja tanpa mengurangi pokok pinjaman," ungkapnya.
Baca Juga: Tim Polda Dua Raih Juara Bulutangkis Kapolda Jatim Cup
Sepeninggalan suaminya pada 2019 lalu, Isa Kristina mengaku tidak mampu membayar bunga tersebut sehingga pihaknya memutuskan untuk menjual bidang tanah yang dijaminkan, untuk melunasi hutang pokok.
"Kami sepakat menjual tanah yang dijaminkan, dan Pak Gunadi menawarkan kepada Indriani dan disepakati harga senilai Rp 1,3 miliar. Mereka menjanjikan akan mentrasfer sisa penjualan tanah itu ke rekening suami saya. Namun faktanya tidak ada kami ada buktinya," tambahnya lebih lanjut.
Baca Juga: Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Selain sebidang tanah tersebut, Kristina juga mengungkapkan bahwa Rumah yang turut dijadikan jaminan oleh terlapor juga telah dibalik nama tanpa sepengetahuannya.
"Selain 2 aset itu, Gunadi juga mengatakan bahwa kami masih mempunyai hutang sebesar Rp 2 miliar, sehingga kami mengambil langkah hukum dengan membuat laporan. Dan kami tadi sudah diterima dan hasilnya sudah diantarkan ke Penyidik Reskrim," pungkasnya. (dos)
Editor : Redaksi