Berkas P-21 Perkara Viral Pengemudi Bus Disawer Segera Disidangkan

avatar aktualita.id
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol. Komarudin saat memberikan pengarahan ke anggotanya
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol. Komarudin saat memberikan pengarahan ke anggotanya

SURABAYA (Aktualita),- Berkas perkara pengemudi bus yang viral usai disawer pengendara lain di Jatim telah P-21 dan perkaranya akan segera disidangkan.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan usai menindaklanjuti laporan polisi tersebut, pihaknya telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang dalam video viral pada akhir Desember 2024 lalu.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector

"Berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau P21 di Kejari Nganjuk. Ada 3 orang, yang pertama BR selaku pengemudi bus, lalu MJA pengemudi truk, dan MHA kernet truk," terang Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin.l, Rabu 22 Januari 2025.

Komarudin menyatakan hal tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Jatim untuk menindaklanjuti pelbagai permasalahan di jalan, yang diakibatkan perilaku-perilaku pengendara pribadi maupun angkutan umum yang berbahaya.

Baca Juga: Tim Polda Dua Raih Juara Bulutangkis Kapolda Jatim Cup

Ditambahkannya, bila terjadi hal serupa di kemudian hari, bakal ada sanksi pidana menanti.

"Ketiganya dijerat pasal 311 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," ujarnya.

Baca Juga: Kurang dari 24 jam Polsek Kenjeran Ungkap Curanmor di Tambak Wedi

Dirlantas juga menegaskan penindakan tersebut merupakan pelajaran sekaligus shock terapi bagi pengendara di jalan lainnya yang membahayakan pengguna jalan lain.

"Sistem potensial poin target pada perilaku-perilaku pengendara yang bahayakan keselamatan dan sebabkan korban, tidak hanya tilang atau denda dan kurungan, ada ketentuan pasal lain dimana SIM bisa dicabut," tutup Dirlantas. (dos)

Berita Terbaru