SURABBAYA (Aktualita) – Sidang dugaan pemasuan surat dengan terdakwa Effendi Pudjihartono, Kamis (6/2/2025) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi korban.
Saksi korban Ellen Sulistyo dalam keterangannya menjelaskan, bbbahwa pihaknnnya menjalin kerja sama denngan terdakwa atas pemanfaatan lahan aset dari Kodam V /Brawijaya di Jl DR Soetomo No. 130 Surabaya untuk menjalankan usaha restoran Sangria.
Baca Juga: Kantongi Surat Kejagung, PT Unicomindo Perdana Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar
Kerjasama yang dilakukan pada 7 Juli 2022 lalu, kemudian dituangkan dalam akta perjanjian pengelolaan yang ditandatangani di hadapan notaris Ferry Gunawan.Dalam akta tersebut, Effendi disebut sebagai Direktur CV Kraton Resto Group yang memiliki hak sewa atas lahan selama 30 tahun.
Namun, menurut Ellen, ia tidak mengetahui bahwa hak sewa tersebut harus diperbarui setiap lima tahun. Ia mengaku telah mengeluarkan dana sebesar Rp 353 juta untuk merenovasi lokasi guna membuka restoran Sangria By Pianoza.
“Saya kaget, pada 12 Mei 2023 restoran Sangria By Pianoza ditutup dan tidak diperbolehkan beroperasi oleh pihak Kodam V/Brawijaya, karena ternyata terdakwa Effendi tidak lagi memiliki hak untuk mengelola aset tersebut,” kata Ellen saat memberikan kesaksiannya.
Saat ditanya hakim apakah dirinya membaca isi akta yang menyebut bahwa hak sewa berlaku selama 30 tahun dengan perpanjangan setiap lima tahun, Ellen mengaku tidak mengetahuinya.
Namun, saksi Ellen yang sebelumnya menyebut bahwa dirinya yang menngaku terlebih dahulu yanng dihubungi dan diajak bekerja sama dalam pemanfaatan aset untuk mendirikan usaha tersebut, dirinya mengklarifikasi saat ditanya oleh penasehat hukum terdakwa.
"Coba saudara saksi jelaskan, dalam kerja sama tersebut siapa yang terlebih dahulu menghubungi saudara dalam menjalankan kerja sama dengan terdakwa," tanya Dibyo Aries Sandi selaku penasehat hukum terdakwa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi Ellen mengaku bahwa yang mengajak kerja sama adalah terdakwa. Namun saat disinggung isi percakapannya melalui aplikasi WhatsApp (Chat) irinya mengaku yang menghubungi terlebih dahulu.
"Ya saya memang yang menghubungi duluan, setelah saya mendapat informasi dari exelco, bahwa ada lahan yag kan di take over," ungkapnya.
Baca Juga: Tiga Kurator Diamankan dalam Dugaan Pesta Ganja di Hotel Bintang Lima Surabaya
Adapun disinggung isi perjanjian bahwa dirinya akan mendapat Hak yang akan didapatkan dan kewajiban yang harus dipenuhi selain membayar sewa juga pembayaran lainnya yang menjadi permasalahan hukum, saksi Ellen mengaku tidak membacanya.
"Saya tidak membaca semua isi dari minuta perjanjian itu, saya rasa semua kewajiban yang harus saya bayarkan itu, sebelumnya tidak ada," elaknya.
Begitu juga keterangannya dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saat di Kepolisian yang menegaskan dirinya telah mengetahui semua isi minuta perjanjian, kembali dielak," saya tidak mengetahui dan itu semuanya," dalihnya.
Atas pernyataan tersebut penasehat hukum terdakwa harus menunjukan bukti bukti isi perjanjian yang disepakati dan terdapat tanda tangan kedua belah pihak sebagai bukti terjadinya pemahaman yang dibuat di hadapan Notaris.
"Mohon ijin yang mulia,kami akan menunjukan bukti yang menunjukan bahwa saudara saksi mengetahui isi perjanjian ini," terang Nurdin salah satu penasehat hukum terdakwa.
Baca Juga: Hermanto Oriep Ajukan Penahanan Kota, Korban Nilai Upaya Hindari Proses Hukum
Usai sidang, kuasa hukum Effendi, Dibyo Aries Sandi, menilai keterangan Ellen tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, dalam minuta akta terdapat tanda tangan Ellen di setiap lembar, yang membuktikan bahwa dokumen tersebut telah dibaca sebelum ditandatangani.
“Jika dibandingkan dengan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan minuta akta, banyak pernyataan Ellen yang tidak benar. Kalau memang dia tidak membaca akta, itu kesalahan dia sendiri, karena dalam minuta akta ada renvoi (perbaikan tulisan), dan setiap halaman ada tanda tangannya,” ujar Dibyo.
Dibyo juga menjelaskan bahwa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi kewajiban Ellen, sebagaimana tercantum dalam perjanjian. Namun, menurutnya, Ellen sering mempertanyakan besaran tagihan tersebut.
“Tanggung jawab atas PNBP itu hak Ellen. Tapi setiap kali ditagih, dia selalu beralasan ini berapa, itu berapa,” ungkap Dibyo.
Terkait perjanjian sewa lahan selama 30 tahun dengan perpanjangan lima tahun sekali, Dibyo menegaskan bahwa Effendi telah mengajukan perpanjangan ke Kodam V/Brawijaya pada 15 Agustus 2022, dan permohonan tersebut ditanggapi pada 30 November 2022. “Seharusnya Ellen mengetahui hal ini,” pungkas Dibyo. (Dir)
Editor : Redaksi