Guru Besar Ilmu Hukum Menilai Undang-Undang dan KUHAP Saat Ini Sudah Sesuai

avatar Redaksi
Prof. DR. Drs. Widodo, SH, MH.
Prof. DR. Drs. Widodo, SH, MH.

SURABAYA (Aktualita)- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Wishnu Wardhana Malang, Prof. DR. Drs. Widodo, SH,MH, menilai kewenangan Polri dalam menegakkan hukum haruslah dipertegas bukan dilemahkan. Wujud pelemahan adalah dengan mengalihkan kewenangan kekuasaan melakukan penyidikan.

Undang-Undang dan KUHAP yang ada saat ini telah sesuai, dimana Kepolisian Republik Indonesia berperan sebagai intitusi yang mempunyai posisi menegakkan hukum secara umum.

Baca Juga: Kurang dari 24 jam Polsek Kenjeran Ungkap Curanmor di Tambak Wedi

”Posisi penyidikan tetap seperti KUHAP saat ini dan Undang-Undang saat ini, ini sudah pas,” Ujar Prof DR Widodo.

Prof Widodo juga meminta agar Polri memperkuat pola pengawasan di penyidik dan melakukan evaluasi secara terus menerus.

“Alasan empiris adalah kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat. Sebagai petugas Polri yang berada di desa, masyarakat akan lebih cepat melaporkan ke Bhabinkamtibmas dari pada ke kantor Kejaksaan,” imbuhnya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Lantik 971 Bintara Remaja Lulusan SPN Polda Jatim

Prof Widodo juga menyoroti terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan KUHAP yang akan memperluas azas Dominus Litis, dinilai sangat berbahaya karena akan menjadikan Kejaksaan menjadi lembaga super power.

Selain akan melemahkan kewenangan Polri dan institusi Kehakiman, azas Dominus Litis akan membuat Kejaksaan memegang peran sentral penegakan hukum yang besar, sehingga dikawatirkan akan terjadi monopoli hukum.

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Presiden Panen Jagung di Tuban

"Saya secara pribadi menolak keras perluasan azas Dominus Litis yang nantinya akan melekat pada KUHAP dalam kewenangan Jaksa," kata Prof DR Widodo.

Ditambahkannya, Undang-Undang dan KUHAP saat ini telah sesuai, dimana Kepolisian Republik Indonesia berperan sebagai intitusi yang mempunyai posisi menegakkan hukum secara umum, dan Kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam penuntutan. (dos)

Berita Terbaru