SURABAYA (Aktualita)- Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya telah menangkap pelaku pencurian kabel milik Telkom yang terjadi di Jalan Kusuma Bangsa dan Jalan Tidar, pada 29 Agustus 2021 lalu.
Pelaku tersebut diketahui berinisial MS (20) asal Lamongan, MDH (23) asal Pasuruan dan SST (30) warga Surabaya. Ketiganya ditangkap saat berada dikosnya Jalan Kampung Malang, Surabaya.
Baca Juga: Polres Lumajang Ringkus Tiga Tersangka Sindikat Pencurian Rel Kereta Api
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan, mereka diamankan di kosnya yang berada di Jl Kampung Malang. Dalam aksinya, ketiga tersangka nyamar sebagai teknisi dari Telkom lengkap dengan seragamnya.
"Kejadiannya Minggu (29/8/2021) sekira pukul 23.25 WIB di Jalan Tidar. Mereka mengenakan seragam teknisi dan membawa kabel milik Telkom kurang lebih sepanjang 400 meter," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Emas, Modus Menyamar Jadi ART
Sementara tersangka SST mengaku mencuri kabel ini tak hanya di Surabaya saja. "Di tiga tempat Pak, tapi satunya di luar Surabaya. Lalu di Kusuma Bangsa dan Tidar," akunya kepada penyidik.
Atas peristiwa ini, Telkom diduga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 23.700.000. Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 rool kabel Telkom, 3 baju dinas telkom, 1 buah tangga dan 1 gunting besar.
Baca Juga: Polres Gresik Amankan Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (Curat) dan terancam menjalani hukuman 6 tahun penjara. Se
Editor : Redaksi