Kuasa Hukum sebut keterangan saksi dapat gugurkan Dakwaan terhadap terdakwa Effendy Pudjihartono.

avatar Redaksi
Saksi Novenda saat memberikan keterangan
Saksi Novenda saat memberikan keterangan

SURABAYA (Aktualita) - Sidang terhadap Effendy Pudjihartono terdakwa pemberi keterangan palsu secara otentik, Senin (17/2/2025) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda keterangan saksi.

Kedua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Moch Zainal Abidin selaku Vendor restoran Sangria by Pianoza dan Novenda selaku desain.

Baca Juga: Kantongi Surat Kejagung, PT Unicomindo Perdana Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar

Pada keterangannya, kedua saksi menyatakan bahwa kerugian yang dilami dalam melakukan biaya renovasi terungkap sebesar Rp 196 juta. Namun hal tersebut bertolak belakang dengan yangvtertuang dalam Dakwaan yaitu Rp 353 juta.

"Keterangan saksi tadi menyebutkan bahwa kerugian itu sebesar Rp 196 juta. Dan ini tidak sesuai dengan dakwaan, melihat fakta tersebut seharusnya ini dapat menggugurkan dakwaan dari JPU," terang Dibyo Aries Sandi selaku penasehat hukum terdakwa Effendi.

Dibyo menambahkan adapun kerugian atas pembelian elektronik, didalam rincian tertulis 12 invoice dengan total harga sebesar Rp 69 juta tersebut untuk pembukuan yang dilaporkan ke restoran Sangria by Pianoza tetapi juga dikirim ke restoran lain milik Ellen Sulityo.

"Jadi 12 invoice untuk dua restoran. Dan ada satu invoice nilainya Rp 9 juta itupun masih dicicil"jelasnya.

Baca Juga: Tiga Kurator Diamankan dalam Dugaan Pesta Ganja di Hotel Bintang Lima Surabaya

Diakhir pembicaraan Dibyo berharap pengajuan penangguhan klienya dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Meninggat kliennya selesai menjalani operasi ginjal dan majelis hakim dapat membuat perkara itu sesuai dengan fakta persidangan.

"Surat penangguhan tahan, jaminan, berserta lampiran kesehatan sudah kami kirim, kami berharap majelis hakim bisa mengguhkan klien kami. Kerena secara hukum terdakwa juga punya hak itu"pungkasnya.

Untuk diketahui dalam dakwaan menjelaskan bahwa apa yang disampaikan terdakwa Effendi kepada Ellen yang dituangkan dalam Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan tidak sesuai dengan fakta.

Baca Juga: Hermanto Oriep Ajukan Penahanan Kota, Korban Nilai Upaya Hindari Proses Hukum

Terdakwa Effendi selaku Direktur CV Kraton Resto Group menguasai lahan tersebut selama 30 tahun adalah keterengan tidak benar atau palsu, karena faktanya terdakwa Effendi adalah selaku Komisaris CV Kraton Resto Group dan hanya berhak untuk menyewa lahan tersebut sampai dengan bulan November 2022.

Terdakwa Effendi tidak pernah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada Ellen jika perjanjian sewa selama 30 tahun tersebut ada periodesasinya setiap 5 tahun dan setiap periode harus ada perjanjian tersendiri.

Akibat perbutan terdakwa Effendi, Ellen mengalami kerugian sebesar Rp 998 juta. yang terdiri dari uang ditransfer kepada terdakwa Rp 330.000.000,- biaya renovasi Rp 353.373.000,- dan biaya pembukaan Sangria by Pianoza Rp 314.870.518 (Dir)

Berita Terbaru