Melakukan Perbuatan melawan hukum, CV BMS Gugat Pelindo Properti Indonesia Rp 12 Miliar.

avatar Redaksi
Sidang Gugatan PMH CV BMS terhadap Pelindo Properti
Sidang Gugatan PMH CV BMS terhadap Pelindo Properti

SURABAYA (Aktualita) - Disebut melakukan perbuatan melawan hukum, CV Bali Marine Service (BMS) melakukan gugatan terhadap PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa perkapalan tersebut, berdasarkan tersebut atas pengusiran dari kantor yang disewa meski massa waktu yang masih berlaku.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PT Pelindo Sub Reg 3 Surabaya

Heru Suroto selaku kuasa hukum CV BMS mengatakan, kliennya sebelumnya telah menyewa gedung kantor dari PT PPI di Bali selama dua tahun. Namun, belum habis masa sewa, PT PPI meminta mereka untuk mengosongkan kantor tersebut.

"Sebelum menempati ruangan itu, kami sudah merenovasinya. Ruangan diperindah, dipercantik, dilengkapi furnitur, AC dan ada penyimpanan sparepart yang mahal senilai miliaran rupiah," kata Heru saat dikonfirmasi seusai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, (19/2).

Menurut Heru, ketika masa sewa masih belum habis, CV BMS diminta PT PPI untuk pindah ke ruangan kantor lain. Namun, CV BMS tidak cocok dengan tempat baru tersebut karena terkesan tidak terawat. "Kantor yang diberikan tempatnya tidak layak. Ruangannya kecil dan bocor," ucapnya.

CV BMS sempat bertahan di kantor terdahulu. Namun, PT PPI disebut telah mengusir mereka dengan paksa. "Tanpa memberitahukan lebih dulu. Mereka membongkar barang-barang kantor. Tidak ada sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur)," katanya.

Heru menambahkan, PT PPI telah mengingkari perjanjian sewa tempat. Akibat perbuatan PT PPI tersebut, CV BMS yang memiliki 70 kapal yacht mengeklaim rugi hingga Rp 12 miliar. Perusahaan tersebut kehilangan kepercayaan dari para pelanggan secara internasional. "Kapal-kapal yang seharusnya bersandar menjadi tidak bisa, ada bunker dan sparepart juga," ucapnya. (Dir)

 

Berita Terbaru