SURABAYA (Aktualita) - Dikenal sebagai orang dengan pejabat, dua tersangka terduga korupsi dana kelompok masyarakat (Pokmas), Rabu (19/2/2025) dikabarkan ditahan Polda Jatim.
Kedua langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Negara di Polda Jatim setelah statusnya ditngkatkan dar terperiksa menjadi tersangka.
Baca Juga: Tipidkor Polda Jatim Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Dana PEN di Sampang
Menurut sumber yang dihimpun Aktualita, tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan fasilitas umum dengan nilai kerugian Negara sebesar Ratusan juta.
"Kalau diperiksanya sudah lama, dan kemarin saya mendengar setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan," terang Sumber yang meminta identitasnya tidak di publikasikan.
Sumber juga menyebutkan, bahwa tersangka kedua tersangka dekat dengan pejabat di Pemkab Sampang." mereka mempunyai kedekatan dengan pejabat disana," ujar sumber yang tidak menyebutkan secara detail.
"Itu kalau tidak salah yang ditahan ada 2 orang, korupsi atas pembangunan fasilitas umum di kecamatan Tambelang, Sampang," pungkasnya.
Sementara Kasubdit Tipidkor Polda Jatim AKBP Edi Herwiyanto saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu 22 Februari 2025 atas penetapan dan penahanan terhadap para tersangka belum memberikan respon.(Dir)
Editor : Redaksi