Jatim (Aktualita) - Kasus korupsi Berupa Suap oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan dana hibah di provinsi Jawa Timur yang menyeret nama Sahat Tua P. Simandjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinisi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024. Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Pada tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 Triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur. Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka Sahat Tua Simandjuntak (STPS) telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar. ( https://kpk.go.id/id/publikasi-data/penanganan-perkara/tindak-pidana-korupsi-tpk-berupa-suap-dalam-pengelolaan-dana-hibah-provinsi-jawa-timur-jatim )
Sahat Tua Simandjuntak, telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya . dalam hal ini, JPU KPK, Arif Suhermanto mengatakan Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas).
Baca Juga: Proyek Rp 40 M Ambruk
Total anggaran hibah yang dialokasikan Sahat sejak tahun 2020-2023 yakni sekitar Rp 200 miliar. Sedangkan, total anggaran dana hibah Pemprov Jatim yang dialokasikan untuk seluruh anggota DPRD sebesar Rp 8 triliun.
Sebelumnya dalam kasus ini, Terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU dari KPK yang menuntut keduanya 3 tahun penjara.
Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng selama penyidikan dan persidangan dianggap kooperatif, dan memberikan keterangan yang signifikan dan membuka fakta-fakta baru pelaku yang lain termasuk perbuatan Sahat Tua Simandjutak dan Rusdi termasuk peran pelaku lain termasuk Kosim.
BEBERAPA ORANG JUGA DIPERIKSA
Dalam kasus ini. Tim penyidik KPK juga memeriksa 21 orang saksi mengenai suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur (Jatim), untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak (STS). Saksi tersebut yakni:
Ishaq Maulana Yazid (Ketua Pokmas Gunung Puncak)
Ach Sodiq As-Samuji (Ketua Pokmas Istikomah)
Supaedeh (Ketua Pokmas Jemerut)
Sa'i (Ketua Pokmas Mandala Jaya)
Nafsih (Ketua Pokmas Salam Sejahtera)
Jima'ina (Ketua Pokmas Raja Pati)
Asnari (Ketua Pokmas Buah Kelapa)
Mohammad Hadir (Ketua Pokmas Anugrah)
Chalifur Rohman (Ketua Pokmas Mekar)
Hambali (Ketua Pokmas Harapan Indah)
Nuruddin (Ketua Pokmas Sekar Bunga)
Sudahri (Ketua Pokmas Satu Hati)
Kaprawi Yadi (Ketua Pokmas Kian Santang)
Sulaya (Ketua Pokmas Mayang Sari)
Kardi (Ketua Pokmas Melayu)
Sulam (Ketua Pokmas Pandawa)
Baca Juga: DPU Bina Marga Prov Jatim mengadakan Bimbingan Teknis Education Seri 6 Pengadaan Barang/Jasa
Khotijah (Ketua Pokmas Sumber Air)
Sarkawi (Ketua Pokmas Sumber Bur)
Ach Sayadi (Ketua Pokmas Harum)
Zahri (Ketua Pokmas Ramayana), dan
M Sadiri (Ketua Pokmas Pucuk
Pemeriksaan 21 saksi ini dilakukan di Polres Pamekasan Jawa Timur.
Dalam hal ini, Tim penyidik juga mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 4 orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jatim periode 2019-2024.
4 Anggota DPRD Jatim tersebut yakni:
Kusnadi (Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d 2024)
Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d 2024)
Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d 2024) dan
Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d 2024)
Selain itu, dalam kasus ini KPK memeriksa lima anggota DPRD Jawa Timur terkait kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. 5 anggota DPRD Jatim tersebut yakni:
Muhamad Reno Zulkarnaen (Anggota DPRD Partai Demokrat)
Achmad Sillahuddin (Anggota DPRD PPP)
Agus Wicaksono (Anggota DPRD PDIP)
Wara Sundari Renny Pramana (Anggota DPRD PDIP), dan
Alyad (Anggota DPRD PKB)
KPK juga memeriksa Ketua, Wakil Ketua, hingga anggota DPRD Jatim. Mereka diperiksa dalam pengembangan kasus korupsi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Salah satu Wakil Ketua DPRD Jatim yang diperiksa KPK ialah Anwar Sadad. Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.
Petugas KPK juga mendatangi rumah Fujika Senna Oktavia, istri Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Namun, KPK tidak mengambil satu pun barang dari dalam rumah tersebut. AIP
Editor : Redaksi