SURABAYA (Aktualita) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menuntut Komisaris CV Kraton Resto Group, Effendi Pudjihartono dengan hukuman 2,5 tahun penjara dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan penipuan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (13/3/2025).
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Effendi Pudjihartono sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dalam surat dakwaan kedua.
Baca Juga: Kantongi Surat Kejagung, PT Unicomindo Perdana Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar
“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Effendi Pudjihartono dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun),” ujar JPU Siska dalam persidangan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Effendi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). “Kami akan ajukan nota pembelaan,” katanya.
Setelah pembacaan surat tuntutan, ketua majelis hakim Dewa Gede Suarditha akhirnya mengeluarkan surat penangguhan penahanan bagi terdakwa Effendi. Majelis hakim menyatakan bahwa penangguhan penahanan diberikan berdasarkan rekam medis dari Mayapada Hospital. Selain itu, majelis hakim juga mencatat bahwa terdakwa Effendi pernah terjatuh saat berdiri usai menjalani persidangan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tiga Kurator Diamankan dalam Dugaan Pesta Ganja di Hotel Bintang Lima Surabaya
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Effendi memerlukan hak jaminan kesehatan agar dapat menjalani pemeriksaan secara rutin dan mendapatkan penanganan medis dari dokter. Dengan adanya penangguhan ini, Effendi tidak akan menjalani penahanan di rumah tahanan, tetapi tetap diwajibkan melapor dan menghadiri seluruh agenda persidangan yang dijadwalkan.
Ditemui usai sidang, Effendi menyampaikan pandangannya terkait jalannya persidangan. Menurutnya, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan menguntungkan dirinya sebagai terdakwa.
Baca Juga: Hermanto Oriep Ajukan Penahanan Kota, Korban Nilai Upaya Hindari Proses Hukum
Terkait tuntutan 2,5 tahun penjara, Effendi menduga ada faktor lain di balik perkara ini. “Ini bukti bahwa persidangan bagi diri saya terkesan (dugaan) pesanan atau kriminalisasi yang saya alami sejak di tingkat Polrestabes Surabaya,” ujarnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Effendi Pudjihartono didakwa melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dalam perjanjian kerjasama dengan saksi korban Ellen Sulistyo terkait pengelolaan Retoran Sangria by Pianoza. Dalam perkara ini, Effendi didakwa pasal 266 ayat (1) KUHP dan pasal 378 KUHP. (Dir)
Editor : Redaksi