SURABAYA (Aktualita)- Abdul Wasik (32) asal Sampang, Madura, diamankan warga setelah mencuri ponsel di kamar Mislyanto (49) Rusun Sombo Blok K/402 Jl Sumbo, Simokerto, Surabaya.
Kapolsek Simokerto Kompol Sidik Samsul Hadi mengatakan, kejadian bermula tersangka berhasil menggondol Hp andvance hijau di ruang tamu korban yang sedang tertidur.
Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Gresik, Pelaku Pencurian di Gudang Distributor Makanan
Namun aksi tersangka dipergoki anak korban yang langsung berteriak maling sehingga membangungkan ayahnya. Warga di sekitar lokasi bergegas mengejar dan mengepung.
Baca Juga: Polres Lumajang Ringkus Tiga Tersangka Sindikat Pencurian Rel Kereta Api
Warga yang tak dapat menahan emosi lalu menjadikan tersangka sebagai sansak hidup, sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Simokerto dalam kondisi babak belur.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Emas, Modus Menyamar Jadi ART
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit ponsel Advance hijau. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat),” pungkas Kompol Sidik Samsul. Se
Editor : Redaksi