Diduga akibat pingin cepat kaya

Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Dibui 10 Tahun Penjara

avatar Redaksi
Foto Ilustrasi : Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur
Foto Ilustrasi : Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur

JAKARTA (Aktualita) - Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur, Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Heru Hanindyo terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronnald Tannur. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Kantongi Surat Kejagung, PT Unicomindo Perdana Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar

Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Baca Juga: Tiga Kurator Diamankan dalam Dugaan Pesta Ganja di Hotel Bintang Lima Surabaya

Beberapa hal yang memberatkan, perbuatan Heru melanggar sumpah jabatan sebagai hakim dan terdakwa tidak menyadari akan kesalahannya. Sementara yang meringankan, Heru belum pernah dihukum. 

Baca Juga: Hermanto Oriep Ajukan Penahanan Kota, Korban Nilai Upaya Hindari Proses Hukum

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Heru Hanindyo dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Byuh

Berita Terbaru