Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Narkoba Sita 2 Kilogram Sabu

avatar aktualita.id

BANYUWANGI (Aktualita)- Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan 17 tersangka periode Mei 2025.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengungkapkan total barang bukti yang diamankan mencakup sabu-sabu seberat 2.114,77 gram, Ganja sebanyak 32,53 gram, Ekstasi sebanyak 10 butir, uang tunai Rp2.400.000, 3 unit sepeda motor, 17 unit handphone dan 13 timbangan digital.

Baca Juga: PT. Merdeka Raih Predikat Perusahaan Tambang Mineral Terbaik

"Dari barang bukti dan hasil penyedikan, mengindikasikan peran pelaku sebagai pengedar," tambah Kombes Rama.

Salah satu pengungkapan menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial AS (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan "Wadul Kapolresta".

Pada Minggu (25/5), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AS beserta 15 paket sabu seberat 1.969,66 gram.

Dari hasil pengembangan, Polisi kemudian bergerak ke Kabupaten Jember dan menangkap seorang pria berinisial RM, warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo.

Dalam penggeledahan di kediamannya, ditemukan sabu seberat 104,27 gram.

Baca Juga: PT. BSI dan Pemda Banyuwangi Tandatangani MoU Pemberdayaan Masyarakat

Berdasarkan pemeriksaan awal, RM diketahui memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar satu minggu sebelumnya.

Tersangka AS kata Kombes Rama merupakan residivis yang baru saja bebas pada tahun 2024 dan kembali melakukan peredaran narkoba.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Kombes Pol Rama.

Kedua tersangka utama, AS dan RM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: PT. Merdeka Cooper Gold Peringati Hari Bumi melalui Aksi Bersih Tambang

Polresta Banyuwangi Polda Jatim juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara represif, namun juga preventif.

“Dari barang bukti sabu yang kita amankan, diperkirakan kita berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan," tutup Kombes Rama. (ano)

 

Berita Terbaru