SURABAYA (Aktulita)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Dominikus Dian Djatmiko dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda miliaran rupiah atas kasus peredaran minuman beralkohol ilegal dengan pita cukai palsu.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/5/2025). Dominikus dinilai terbukti terlibat dalam jaringan penjualan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa cukai sah, bersama Mia Santoso, yang diduga sebagai otak utama kasus ini dan hingga kini masih buron.
Baca Juga: Nyolong Di Rumah Kosong, Kedua Pelaku Pencurian Diamankan Polisi
Jaksa menyebut bahwa peran Mia Santoso sangat dominan dalam jaringan peredaran miras ilegal tersebut. Namanya bahkan disebut berulang kali dalam fakta persidangan sebagai pengendali distribusi dan penyedia logistik ilegal.
Selain hukuman penjara, JPU menuntut Dominikus membayar denda Rp77,81 miliar dan tambahan denda Rp7,33 miliar. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis inkrah, harta miliknya akan disita atau diganti dengan kurungan enam bulan.
Dominikus ditangkap pada 31 Oktober 2024 oleh tim Bea Cukai Jakarta di sejumlah lokasi, termasuk gudang di Komplek Pergudangan Maspion Surabaya, gudang di Prambanan Bizland Gresik, dan ruko di Sukomanunggal Surabaya.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita puluhan ribu botol miras ilegal, lebih dari 100 ribu pita cukai palsu, dan satu unit truk box sebagai barang bukti.
Sementara itu, Mia Santoso—yang disebut sebagai aktor intelektual dan pemodal utama—masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya pencarian terus dilakukan oleh aparat penegak hukum, namun keberadaannya hingga kini belum berhasil dilacak.Dos
Editor : Redaksi