Pemkot Surabaya Sweeping Warga yang Buang Kotoran Hewan Kurban di Sungai Kalimas

avatar aktualita.id
Warga sedang membersihkan organ dalam hewan kurban di Sungai Kalimas
Warga sedang membersihkan organ dalam hewan kurban di Sungai Kalimas

SURABAYA (Aktualita)- Petugas gabungan Pemerintah Kota Surabaya melakukan sweeping warga yang membersihkan dan membuang kotoran hewan kurban di Sungai Kalimas, Jumat 6 Juni 2025. Sweeping ini dilakukan untuk mencegah pencemaran dan perubahan warna air sungai.

Sweeping dan sosialisasi tata cara membersihkan organ dalam hewan kurban di Sungai Kalimas ini, dilakukan petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan BPBD Kota Surabaya

Baca Juga: PT WSG Buka Kronologi Pengaduan Ika, dari Kebingungan hingga Kesepakatan Kerja

Petugas yang melakukan sweeping dan menemukan warga di sepanjang bantaran sungai sedang membersihkan organ dalam hewan, langsung diberikan himbauan dan kantong goni untuk menampung kotoran.

Meski sudah dilarang, sebagian warga masih tetap membuang limbah hewan kurban ke Sungai Kalimas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan mengusir mereka dari bantaran sungai.

Baca Juga: Setoran BPJS Karyawan Pasar Diduga Sengaja Ditunda, Pakar Hukum: Bisa Masuk Ranah Pidana

Menurut petugas Pemkot Surabaya, pihaknya tidak melarang warga untuk membersihkan organ dalam hewan di sungai, namun, warga dilarang untuk membuang kotoran hewan dan harus dimasukkan ke dalam kantong.

"Sweeping ini dilakukan untuk menjalankan Perda, sehingga Sungai Kalimas tidak tercemar dan berubah warna dengan kotoran hewan kurban," kata Dedy Irianto, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Surabaya.

Baca Juga: Janji Pelunasan Berakhir, Status Tunggakan BPJS PT Pasar Surya Rp648 Juta Dipertanyakan

Petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait, rencananya akan terus melakukan sweeping hingga tiga hari ke depan. (ano)

 

Berita Terbaru