SURABAYA (Aktualita),- Tim Kuasa Hukum Nany Widjaja, mengaku belum mendapatkan surat penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penggelapan, yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Pernyataan ini dilakukan atas beredarnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Nomor : B/24/SP2HP-B/VII/RES.1,9/Ditreskrimum Polda Jatim, tertanggal 7 Juli 2025, dimana status Nany Widjaja telah ditingkatkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ahli Hukum Unair Berikan Keterangan dalam Sidang PMH Nany Widjaja
Menurut salah satu kuasa hukum Nany Widjaja, Antonius Billy Handiwiyanto, bahwa penetapan tersangka seharusnya diberitahukan kepada terlapor ataupun kuasa hukum secara tertulis.
"Penetapan tersangka baik kepada Pak Dahlan Iskan maupun ibu Nany Widjaja, tentunya sebagai negara hukum kita mengenal penetapan tersangka seharusnya diberitahukan secara tertulis. Namun hingga detik ini kami belum menerimanya," ungkap Billy.
Dirinya mengaku kaget dengan pemberitaan penetapan tersangka yang cukup menggemparkan itu, dan pihaknya belum bisa memastikan kebenaran penetapan tersangka tersebut.
"Kami secara surat belum menerima, mungkin kalau rekan rekan menanyakan, ada permasalahan apa Pak Dahlan Iskan dan Bu Nany dengan PT Jawa Pos, secara singkat kami sampaikan secara garis besar terkait PT Dharma Nyata Pers atau Tabloid Nyata," tambahnya.
Billy mengungkapkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur, sepengetahuannya terlapornya adalah Nany Widjaja dan kawan kawan. Berdsarkan pengakuannya bahwa kiennya sebagai pemegang saham yang sah di PT Dharma Nyata Pers.
"Pengakuan dan data yang diberikan kepada kami, berdasarkan akta jual beli Nomor. 10 tanggal 12 November 1998, antara Nany Widjaja sebagai pembeli dan Anjar Ani selau penjual dengan harga saham sebanyak 72 lembar diangka Rp 648 juta. Bahwa klien kami pada saat itu melakukan peminjaman dana untum membeli saham itu kepada PT Jawa Pos," ujarnya lebih lanjut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Dahlan Iskan Sebut Penetapan Tersangka Kabar Bohong
Namun, Billy menyebutkan sudah ada pelunasan hutang piutang pada 1998 tersebut antara kliennya dengan PT Jawa Pos dengan cara diterbitkan 6 lembar Cek, sesuai nominal hutang.
"Dengan Cek No.02388780 tertangga 12 November 1998 dengan jumlah Rp 148 juta, kemudian ada Cek tambahan, yaitu pada 4 Desember 1998, 12 Januari 1999, 12 Februari 1999, 12 Maret 1999 dan 12 April 1999 dengan cek nomor yang berurutan nomiinal masing masing Rp 100 juta," urainya.
Pasca pembelian saham Tabloid yata, Billy mengaku kliennya diminta toong oleh Dahlan Iskan untuk menandatangani surat pernyataanyang manba isinya bahwa PT Dharma Nyata Pers adalah milik PT Jawa Pos.
"Pernyataan ini daam rangka Go Publik yag mana Pak Dahlan Iskan punya cita cita untuk menggo pubikan PT Jawa Pos. Bahwa sesuai pernyataan klien kami, ternyata sampai saat detik ini harapan go publik tersebut tidak berjaan." bebernya.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan LNG PT Pertamina, Karen Sebut Ada Tanda Tangan Dahlan Iskan
Surat pernyataan surat itu, Bily mengaku berdasarkan jawaban tergugat Dahlan Iskan yang saat ini masih berlangsung di Pengadillan Negeri karena saat ini ada gugatan di Pengadian, apabila go publik itu berjalan maka akan dilakukan mekanisme hukum yaitu jual beli.
"Namun tidak berjalan, makanya karena tidak terjadi oleh karena itu kien kami sampai saat ini merupakan pemegang saham yang sah dan juga didaftarkan oleh AHU dimana teman teman bisa cek secara langsung, dari tahun 1998 sampai saat ini pemegang sahamnya tercatat atas nama Pak Dahlan Iskan dan Bu Nany Widjaja. Berdasarkan data itu, saya tidak pernah mendapatkan nama PT Jawa Pos sebagai pemegang saham," pungkasnya.
Berdasarkan surat pernyataan tersebut, Billy menyebutkan yang menjadi dasar untuk melaporkan kliennya ke Polda Jatim. (ano)
Editor : Redaksi