SURABAYA (AKTUALITA)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis 8 Juli 2025, memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus penyaluran dana hibah Pokmas tahun anggaran 2019-2022. Pemeriksaan sendiri dilakukan di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sendiri tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 9.30 dan langsung masuk menuju ruangan pemeriksaan melalui basement gedung patuh. Khofifah sendiri terkesan menghindari awak media yang sudah menunggu dibeberapa pintu masuk.
Baca Juga: Pemprov Jatim Pastikan Pengawasan Berlapis untuk Penyaluran Hibah
Hingga Kamis siang pemeriksaan terhadap Khofifah Indar Parawansa masih berlangsung di Mapolda Jatim.
Baca Juga: Gubernur Bantah dengan Lugas Tudingan Mantan Ketua DPRD Jatim soal Fee Ijon Hibah
Menurut LSM Maki Jatim yang hadir di Mapolda Jatim untuk memberikan dukungan terhadap Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa kehadiran Khofifah hanya diminta keterangan sebagai saksi, bukan diperiksa sebagai saksi. Permintaan tersebut dilakukan kuasa hukum 4 tersangka dalam kasus dana hibah.
Baca Juga: Hadiri Sidang Tipikor, Khofifah Minta Maaf dan Tegaskan Kooperatif
"Saya yakin jauh sekali jika ingin menyeret ibu Khofifah sebagai tersangka, terang ketua LSM Maki Jatim, Heru Satrio. (ano)
Editor : Redaksi