SURABAYA (Aktualita)- Penyidik Polrestabes Surabaya segera melakukan pemeriksaan David Siemens Kurniawan CEO PT Pakerin, sebagai terlapor dalam kasus dugaan penahanan gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawannya.
David Siemens Kurniawan akan diperiksa atas laporan dari karyawannya, dengan tuduhan Pasal 185 Ayat (1) Undang undang Nomor 13 tahun 2003, sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP.B/494/VII/1.11/2025/SATRESKRIM.
Baca Juga: Imbas Aksi Demo Buruh, Beberapa Jalan Protokol Surabaya Macet
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Dewi saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat 18 Juli 2025, masih enggan memberikan tanggapan.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Yusuf Akbar Amin, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polrestabes Surabaya atas nama David Siemens Kurniawan.
"Iya benar, kami sudah mendapat SPDP atas nama David Siemens Kurniawan dan statusnya sebagai terlapor," ujar Yusuf Akbar saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Adapun Alexander Arief selaku kuasa hukum dari David Siemens Kurniawan saat dikonfirmasi melalui ponselnya, senada dengan Kasi humas Polrestabes Surabaya, tidak memberikan tanggapan.
Tidak terbayarnya gaji dan tunjangan hari raya 2025 karyawan tersebut, karena pihak Bank (BPR Prima) yang didirikan oleh Sugiarto orang tua dari David Siemens Kurniawan, saat ini secara hukum dikelola oleh Steven saudara terlapor.
Karena ada dugaan konflik keluarga tersebut, sehingga Bank Prima yang selama ini bekerja sama dalam pengelolaan keuangan serta penggajian karyawan, tidak melakukan pencarian dana. (ano)
Editor : Redaksi