Divonis 7 Tahun 6 Bulan Terpidana Narkoba Berjalan Santai Tanpa Diborgol

avatar aktualita.id
Terpidana Mustafa Risal berjalan santai menuju ruang tahanan tanpa diborgol
Terpidana Mustafa Risal berjalan santai menuju ruang tahanan tanpa diborgol

SURABAYA (Aktualita),- Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memvonis terdakwa residivis narkoba Mustafa Risal, pemilik 5,4 gram sabu, selama 7 tahun 6 bulan. Usai vonis, terdakwa berjalan dengan santai tanpa diborgol menuju ruang tahanan, Rabu 23 Juli 2025.

Tindakan Jaksa yang tidak memborgol terdakwa ini terbilang di luar kebiasaan, dan tidak sesuai dengan standar operasional pengamanan (SOP) seperti yang didapatkan terdakwa lain.

Baca Juga: Kejati Tahan Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim

Menanggapi perlakuan berbeda tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Hariyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya meminta agar kejadian tersebut tidak diberitakan. "Wes gak usah ditulis ya," pintanya.

Sebelumnya, dalam amar putusan, ketua majelis hakim Alex Adam menyatakan, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti bukti delamanpereifangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana peredaran Narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009.

Baca Juga: Kejari Surabaya Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan

"Menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana peredaran Narkotika golongan I dan sepakat atas dakwaan Jaksa penuntut umum " terang hakim saat membacakan amar putusan.

"Berdasarkan musyawarah dengan para Hakim anggota, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsieder 6 bulan kurungan," lanjut Hakim Alex.

Baca Juga: Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hermanto Oerip Jalani Tahanan di Rutan

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang pernah divonis pidana 4 tahun penjara pada 10 Mei 2022 atas kepemilikan 11 butir extacy tersebut, melakukan perlawanan dengan menyatakan banding. "Saya menyatakan banding yang mulia," ungkapnya di persidangan. (ano)

Berita Terbaru